Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Dilarang Melintas saat Mudik, Catat Tanggalnya

Kompas.com - 09/04/2022, 00:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran tahun 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, SE tersebut diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan pergerakan arus lalu lintas saat Idul Fitri 1443 H.

"Ini berlaku untuk arus mudik pada 28 April-1 Mei 2022 dan arus balik pada 7-9 Mei 2022," kata Budi Setiyadi dilansir dari Antara, Sabtu (9/4/2022).

Budi menjelaskan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg.

Baca juga: Menhub: Tiap tahun Negara Rugi Rp 43 Triliun Akibat Truk ODOL

Lalu mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Ia mengatakan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk Ruas Jalan Tol dan Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional).

Dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik pada Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB dan arus balik hari Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Secara detail, Budi menjabarkan terdapat 15 ruas tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di antaranya:

Baca juga: Apa Itu Paytren yang Bikin Yusuf Mansur Mencak-mencak di Video?

  1. Ruas Tol Bakauheni - Palembang;
  2. Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo;
  3. Ruas Tol JORR;
  4. Ruas Tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
  5. Ruas Tol Jakarta - Cikampek;
  6. Ruas Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
  7. Ruas Tol Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
  8. Ruas Tol Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
  9. Ruas Tol Krapyak - Jatingaleh;
  10. Ruas Tol Jatingaleh - Srondol;
  11. Ruas Tol Jatingaleh - Muktiharjo;
  12. Ruas Tol Semarang - Solo - Ngawi;
  13. Ruas Tol Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;
  14. Ruas Tol Surabaya - Gresik dan;
  15. Ruas Tol Pandan - Malang.

Sementara itu, termasuk juga 26 ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang yakni Ruas Jalan Medan - Berastagi, Ruas Jalan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.

Berikutnya Ruas Jalan Jambi - Padang via Sarolangun, Ruas Jalan Jambi - Padang via Tebo, Ruas Jalan Jambi - Padang via Sengeti serta Ruas Jalan Jambi - Palembang.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com