Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusuf Mansur: Penggalang Sedekah, Manajer Investasi, Influencer Saham

Kompas.com - Diperbarui 09/04/2022, 09:48 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Ustaz kondang, Jam’an Nurchotib Mansur atau yang lebih dikenal dengan Yusuf Mansur, tengah menjadi perhatian publik usai video curhatannya alias curahan hati yang tengah kesulitan mengumpulkan dana sebanyak Rp 1 triliun untuk Paytren beredar di media sosial pada beberapa hari terakhir.

Dalam video tersebut, Yusuf Mansur mengaku sudah melakukan berbagai cara mengumpulkan dana tersebut. Nantinya, dana itu akan digunakan untuk membenahi bisnis aset manajemennya yang kini tengah digugat sejumlah pihak.

"Katanya ah Mansur, saham, saham, saham, saham, jangan saham, Paytren lo urusin, emang kita lagi ngurusin ape? Emang kita ngurusin saham itu ngurusin apa? Emang kita masuk perusahaan sana, perusahaan sini, menyebut ini, menyebut itu, emang buat siapa?" ungkap Yusuf Mansur melalui video yang beredar, dikutip Sabtu (9/4/2022).

Bahkan, selain bicara dengan nada tinggi dan berapi-api, Yusuf Mansur juga tampak menggebrak meja. Dalam berbagai pemberitaan, ustaz kondang ini tengah sibuk bolak-balik ke sidang pengadilan untuk menghadapi sederet gugatan para mantan investornya.

Baca juga: Apa Itu Paytren yang Bikin Yusuf Mansur Mencak-mencak di Video?

Berbeda dengan penceramah kondang lain, Yusuf Mansur Mansur dikenal tak hanya piawai di atas mimbar masjid, namun juga terbilang sukses menggalang dana ummat, baik sebagai investasi maupun sedekah.

Menggalang sedekah umat

Pada medio 2013 silam, sosok Yusuf Mansur lekat dengan ustaz yang acapkali melakukan penggalangan dana umat, dengan konsep investasi sekaligus sedekah atau yang dulu dikenal dengan Patungan Usaha.

Namun di tengah jalan, Patungan Usaha itu terbentur beberapa kendala. Sehingga sempat membuat investasi terganggu.

"Setelah ada kesalahan kemarin, saya tebus lah. Salahnya karena ketidaktahuan. Makanya kalau ada kekurangan, saya akan sempurnakan segera," kata Yusuf Mansur saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, 26 Juli 2013.

Baca juga: Siapa Pemberi Utang Terbesar ke Negara Ini?

Ayah dari Wirda Masur ini bercerita, awalnya kegiatan bisnis Patungan Usaha hanya merupakan gerakan sedekah saja. Karena banyak jamaah yang ikut berpartisipasi, sehingga Yusuf Mansur membuat rekening bersama untuk menerima sedekah jamaahnya.

Lantas karena ini bersifat patungan, Yusuf membuat sebuah usaha dan mampu menggunakan uang tersebut untuk mengakuisisi sebuah hotel di kawasan Cengkareng Tangerang. Hotel berkonsep syariah itu belakangan diberi nama Hotel Siti.

Namun karena ketidakjelasan legalitas Patungan usaha, Menteri BUMN Dahlan Iskan kala itu pun meminta Yusuf Mansur menghentikan usahanya tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyatakan investasi Yusuf Mansur ini melanggar ketentuan Undang-undang Pasar Modal.

"Memang ini awalnya gerakan, saya tidak ingin melembagakan usahanya. Tapi karena medannya ustaz, saya harus mencontohkan yang baik," tambahnya.

Baca juga: Mengenal Istilah Saham Pompom, Ciri dan Tips Menghindarinya

Saat itu, ia bilang, pihaknya masih memperhitungkan dan menyiapkan mekanisme bisnis yang cocok untuk kegiatan patungan usahanya ke depan, termasuk menyiapkan mekanisme pembuatan perseroan terbatas atau bahkan perusahaan publik non-listed. Cara ini sesuai dengan anjuran OJK yang sempat bertemu beberapa waktu lalu.

"Pokoknya kita sedang menyiapkan semuanya. Pantengin saja Twitter saya untuk info selanjutnya," katanya.

Influencer saham

Istilah Mansurmology tak lagi asing bagi pelaku pasar saham dalam negeri. Istilah ini digunakan untuk menyebut analisis saham yang digunakan oleh Ustad Yusuf Mansur, pendakwah sekaligus pelaku bisnis yang juga memiliki perusahaan aset manajemen PT Paytren Aset Manajemen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com