Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangun Rumah Sendiri Kena PPN, Simak Kriteria dan Cara Menghitungnya

Kompas.com - 09/04/2022, 12:23 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

Dikutip dari Kompas.com, berikut adalah ilustrasi perhitungan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS):

1. Kegiatan membangun sekaligus

Contoh 1, pembangunan sekaligus dengan luas kurang dari 200 meter persegi.

Bapak A membangun sendiri rumahnya secara sekaligus dimulai bulan Juni 2022 dengan luas 50 meter persegi. Pada kasus ini maka Bapak A tak kena PPN.

Contoh 2, pembangunan sekaligus luas 200 meter persegi.

Bapak B membangun sendiri rumahnya sekaligus di bulan Juni 2022 dengan luas 200 meter persegi. Dengan demikian Bapak B dikenai PPN.

Baca juga: Mau Buat Sertifikat Tanah? Ini Syarat, Cara dan Biayanya

2. Kegiatan membangun bertahap

Contoh 1: Bapak C membangun Gudang 120 meter persegi secara bertahap di mana pada bulan Juni 2022 seluas 50 meter persegi dan bulan Januari 2023 seluas 70 meter persegi.

Kegiatan tersebut merupakan satu kesatuan kegiatan karena dibangun kurang dari 2 tahun dengan luas bangungan kurang dari 200 meter persegi. Dalam contoh ini, Bapak C tak dikenakan PPN.

Contoh 2: Bapak D membangun gudang seluas 300 meter persegi secara bertahap di mana pada Juni 2022 seluas 100 meter persegi dan Januari 2023 seluas 200 meter persegi. Pada contoh ini tenggat waktu tak lebih dari 2 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com