TUJUH jenis transaksi penyerahan jasa tertentu tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022. Ketujuh jenis jasa tersebut hanya dikenakan tarif 10 persen dari tarif umum alias hanya 1,1 persen untuk saat ini.
Baca juga: Sudah Terbit, 14 Aturan Turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Keringanan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
Dalam beleid tersebut, Menkeu mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan jasa tertentu, memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu. Adapun dasar pengenaan pajaknya disesuaikan dengan jenis jasa yang diserahkan.
Baca juga: Tarif PPN Jadi 11 Persen Per 1 April 2022, Masih Bisa Naik Lagi Juga
Berikut ini ketujuh jenis penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang hanya dibebankan PPN 10 persen dari tarif normal:
Pengusaha yang memperoleh fasilitas diskon PPN ini tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya.
Baca juga: Sudah Dipajaki Daerah, Makanan Minuman dan Jasa Ini Tidak Kena PPN Lagi
Berikut ini naskah lengkap PMK Nomor 71/PMK.03/2022, yang dapat dibaca dan diunduh lewat tampilan berikut ini:
Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...
Naskah: MUC/ASP/AGS, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.