Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Aturan Baru PPN untuk Kegiatan Membangun Sendiri: Subjek Pajak Diperluas, Cara Perhitungan Tak Berubah

Kompas.com - 09/04/2022, 14:25 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Mekanisme pelaporan

Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dan telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) wajib melaporkan penyetoran PPN dalam surat pemberitahuan (SPT) masa PPN ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Adapun orang pribadi atau badan non-PKP dianggap telah melakukan pelaporan sepanjang telah melakukan penyetoran PPN.

Kewajiban melaporkan penyetoran PPN dikecualikan bagi orang pribadi atau badan yang PPN terutangnya nihil. 

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

Menkeu menegaskan bahwa ketentuan lama masih berlaku untuk PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri sebelum masa pajak April 2022, yang pajaknya disetorkan sebelum PMK Nomor 61/PMK.03/2022 terbit.

Namun, jika PPN terutang disetorkan pada saat atau setelah berlakunya PMK Nomor 61/PMK.03/2022 terbit maka penghitungan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas kegiatan membangun sendiri mengikuti ketentuan baru. 

Ilustrasi kegiatan membangun sendiri kena PPN atau tidak

Kegiatan membangun sekaligus

Contoh 1:

Tuan W membangun sendiri sebuah rumah tinggal. Pembangunan dilakukan secara sekaligus dimulai pada Juni 2022, dengan luas bangunan 50 meter persegi. Atas pembangunan rumah tinggal terse but tidak dikenai PPN.

Contoh 2:

Tuan X membangun sendiri rumah tinggal. Pembangunan dilakukan secara sekaligus dimulai pada Juni 2022, dengan luas bangunan 200 meter persegi. Luasan ini memenuhi kriteria terkena PPN kegiatan membangun sendiri.

Baca juga: Apakah PPN Jasa Kontraktor Dapat Dikreditkan?

Kegiatan membangun bertahap

Contoh 1:

Tuan Y membangun sendiri gudang dengan luas 120 meter persegi untuk menunjang kegiatan usaha. Pembangunan gudang tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian luas bangunan yang digarap adalah sebagai berikut: 

  • Pada Juni 2022 seluas 50 meter persegi
  • Pada Januari 2023 dilanjutkan dengan pembangunan seluas 70 meter persegi.

Tahapan membangun di aas merupakan satu kesatuan kegiatan disebabkan tenggang waktu di antara kedua tahapan tersebut tidak melebihi dua tahun.

Namun, luasan area yang dibangun dalam kegiatan satu kesatuan tersebut tidak melebihi 200 meter persegi. Karenanya, pembangunan bertahap ini tidak dikenai PPN. 

Contoh 2:

Tuan Z membangun sendiri gudang dengan luas 300 meter persegi untuk menunjang kegiatan usah. Pembangunan dilakukan secara bertahap dengan rincian: 

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com