Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dan telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) wajib melaporkan penyetoran PPN dalam surat pemberitahuan (SPT) masa PPN ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.
Adapun orang pribadi atau badan non-PKP dianggap telah melakukan pelaporan sepanjang telah melakukan penyetoran PPN.
Kewajiban melaporkan penyetoran PPN dikecualikan bagi orang pribadi atau badan yang PPN terutangnya nihil.
Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP
Menkeu menegaskan bahwa ketentuan lama masih berlaku untuk PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri sebelum masa pajak April 2022, yang pajaknya disetorkan sebelum PMK Nomor 61/PMK.03/2022 terbit.
Namun, jika PPN terutang disetorkan pada saat atau setelah berlakunya PMK Nomor 61/PMK.03/2022 terbit maka penghitungan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas kegiatan membangun sendiri mengikuti ketentuan baru.
Contoh 1:
Tuan W membangun sendiri sebuah rumah tinggal. Pembangunan dilakukan secara sekaligus dimulai pada Juni 2022, dengan luas bangunan 50 meter persegi. Atas pembangunan rumah tinggal terse but tidak dikenai PPN.
Contoh 2:
Tuan X membangun sendiri rumah tinggal. Pembangunan dilakukan secara sekaligus dimulai pada Juni 2022, dengan luas bangunan 200 meter persegi. Luasan ini memenuhi kriteria terkena PPN kegiatan membangun sendiri.
Baca juga: Apakah PPN Jasa Kontraktor Dapat Dikreditkan?
Contoh 1:
Tuan Y membangun sendiri gudang dengan luas 120 meter persegi untuk menunjang kegiatan usaha. Pembangunan gudang tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian luas bangunan yang digarap adalah sebagai berikut:
Tahapan membangun di aas merupakan satu kesatuan kegiatan disebabkan tenggang waktu di antara kedua tahapan tersebut tidak melebihi dua tahun.
Namun, luasan area yang dibangun dalam kegiatan satu kesatuan tersebut tidak melebihi 200 meter persegi. Karenanya, pembangunan bertahap ini tidak dikenai PPN.
Contoh 2:
Tuan Z membangun sendiri gudang dengan luas 300 meter persegi untuk menunjang kegiatan usah. Pembangunan dilakukan secara bertahap dengan rincian: