Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai Masa Kerjanya

Kompas.com - 09/04/2022, 15:12 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan yang berhak didapatkan oleh pekerja atau karyawan dari pihak pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan. Lalu, bagaimana cara menghitung THR?

Perhitungan THR atau cara menghitung THR adalah hal yang perlu diketahui oleh pekerja maupun pemberi kerja. Pasalnya, THR adalah pendapatan yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan kepada para karyawannya setiap tahun di luar gaji pokok.

Berdasarkan pasal 5 PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, waktu paling lambat pemberian THR adalah 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Umumnya, pemberian THR adalah adalah bentuk uang yang disesuaikan dengan agama yang dianut pekerja. Meski beberapa perusahaan memberikan THR kepada pekerjanya dalam bentuk kebutuhan pokok.

Baca juga: Menaker: THR Tidak Boleh Dicicil!

Bagi yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besaran THR adalah dibayarkan senilai satu kali gaji. Sementara untuk mereka yang bekerja kurang dari setahun, pembayaran THR adalah disesuaikan dengan perhitungan secara proporsional.

Cara menghitung THR karyawan

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, besaran THR adalah berbeda-beda sesuai kriteria karyawan.

Dalam SE yang dikeluarkan oleh Kemnaker tersebut dijelaskan juga tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR.

Di antaranya pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.

Baca juga: Aturan Baru PPN untuk Kegiatan Membangun Sendiri: Subjek Pajak Diperluas, Cara Perhitungan Tak Berubah

Adapun besaran THR adalah dibedakan berdasarkan masa kerja para karyawan. Artinya, THR yang akan diterima karyawan dengan masa kerja 1 tahun akan berbeda dengan karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Perhitungan THR atau cara menghitung THR bagi karyawan swasta berdasarkan masa kerjanyaShutterstock Perhitungan THR atau cara menghitung THR bagi karyawan swasta berdasarkan masa kerjanya

Dikutip dari laman Kompas.tv, berikut cara menghitung THR atau perhitungan THR bagi karyawan swasta:

1. Cara menghitung THR karyawan masa kerja lebih dari 1 tahun

Karyawan yang sudah bekerja selama penuh selama 1 tahun atau lebih, berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji yang diterimanya setiap bulan.

Hal ini juga berlaku bagi Karyawan dengan status PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.

Baca juga: Promo Akhir Pekan Indomaret, Ada Diskon Produk Ini

2. Cara menghitung THR karyawan yang masa kerja kurang dari 1 tahun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com