Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faktur Adalah: Pengertian, Fungsi, Komponen, dan Jenisnya

Kompas.com - Diperbarui 04/07/2022, 19:51 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

Faktur elektronik dapat didefinisikan sebagai alat transfer secara elektronik, dengan informasi berupa penagihan dan informasi pembayaran antara mitra bisnis.

Sistem e-faktur ini biasanya juga terdapat tanda tangan digital untuk meningkatkan validasi dari keberadaan faktur elektronik tersebut.

E-invoice atau e-faktur juga dilengkapi adanya QR Code. QR Code (Quick Response Code) adalah simbol dua dimensi yang hanya dapat diinterpretasikan oleh alat scanner.

Contoh penggunaan e-faktur

Faktur adalah tidak hanya digunakan dalam transaksi jual-beli produk saja, tetapi juga dalam pembayaran pajak. Saat ini, faktur pajak dalam bentuk elektronik telah dikembangkan dan banyak digunakan oleh masyarakat dalam membayarkan pajaknya kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga: 7 Jasa Dapat Keringanan Tarif PPN: Dari Pengiriman Paket sampai Biro Wisata dan Perjalanan Ibadah

Awal munculnya faktur pajak elektronik ini adalah karena pada tahun 2008-2013, terdapat kira-kira 100 kasus faktur pajak bodong.

Dari adanya kasus tersebut tentu saja merugikan negara sekitar Rp1,5 triliun. Atas dasar itulah, maka pemerintah kemudian mengeluarkan sebuah inovasi yakni aplikasi e-faktur.

Ada dua hal yang melatarbelakangi pihak Direktorat Jenderal Pajak selaku lembaga yang mengurus pajak untuk menetapkan e-faktur pajak ini supaya menjadi bagian dari sistem administrasi PPN di Indonesia.

Latar belakang tersebut adalah penyalahgunaan kewenangan PKP dan Faktur Pajak; dan adanya beban administrasi faktur pajak yang terus-menerus meningkat.

Meskipun ini merupakan terobosan baru dalam hal faktur, tetapi e-faktur pajak ini juga diatur oleh dasar hukum. Salah satunya adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17/PJ/2014 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Baca juga: IPO GoTo Kelebihan Permintaan 15,7 Kali, Analis: Investor Lebih Tertarik dengan Masa Depan

Pemberlakukan e-faktur ini menjadi wujud peningkatan layanan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak kepada masyarakat supaya lebih taat pajak. Hal tersebut karena dalam inovasi faktur ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Selain itu, adanya faktur pajak elektronik ini juga berfungsi untuk meminimalisir adanya kasus penggunaan faktur pajak fiktif dan duplikasi faktur pajak.

Sejak tahun 2014, pemerintah telah menggalakkan adanya faktur pajak elektronik ini dan seluruh masyarakat wajib untuk membuat e-faktur.

Demikian penjelasan mengenai apa itu faktur, fungsi, komponen dasar, dan jenis-jenisnya. Faktur adalah dokumen penting tertulis yang berisikan transaksi jual beli dalam dunia bisnis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com