Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faktur Adalah: Pengertian, Fungsi, Komponen, dan Jenisnya

Kompas.com - Diperbarui 04/07/2022, 19:51 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comFaktur adalah salah satu dokumen penting dalam transaksi jual beli barang-barang berharga. Istilah faktur adalah kerap kali disamakan dengan kuitansi. Lalu, apa itu faktur?

Faktur adalah sama artinya dengan invoice. Hanya saja, penggunaan istilah invoice masih terdengar asing bagi sebagian orang.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), faktur adalah daftar barang kiriman yang dilengkapi dengan keterangan nama, jumlah, dan harga yang harus dibayar.

Sementara menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), faktur adalah pernyataan tertulis dari penjual kepada pembeli mengenai barang yang dijual, jumlah, kualitas, dan harganya yang dapat dijadikan pegangan oleh pembeli untuk meneliti barang yang dibelinya.

Baca juga: Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2022 di dikdin.go.id

Secara sederhana, faktur adalah catatan transaksi berupa tagihan yang berisi produk yang dikirimkan, jumlah harga yang ditagihkan, dan nama konsumen. Catatan transaksi ini biasanya dikeluarkan oleh pihak penjual kepada pembelinya.

Dengan demikian, faktur adalah dokumen penting tertulis yang berisikan transaksi jual beli dalam dunia bisnis. Biasanya, pembuatan faktur ini dalam bentuk rangkap tiga.

Rangkap pertama faktur adalah menjadi arsip perusahaan yang mempunyai sistem penjualan tersebut. Rangkap kedua untuk pihak pembeli, sementara rangkap ketiga dapat dijadikan sebagai arsip keuangan.

Fungsi faktur dalam dunia bisnis

Dikutip dari Gramedia.com, faktur adalah dokumen penting yang berkaitan dengan kegiatan transaksi jual beli terutama yang menggunakan sistem kredit.

Baca juga: Mau Mudik ke Palembang Via Darat? Waspadai Sejumlah Titik Rawan Macet Ini

Secara umum, fungsi faktur adalah sebagai dokumen bukti utang atau transaksi penjualan kredit antara pihak pembeli dengan penjual. Sedangkan fungsi faktur dalam dunia bisnis adalah sebagai berikut:

  • Sebagai bukti sah ketika hendak menambahkan transaksi ke dalam pembukuan keuangan
  • Menjadi bukti sumber rujukan yang sah apabila barang atau jasa yang berkaitan akan dijual lagi kepada pihak lain
  • Sebagai laporan yang sah untuk tanda terima barang dan faktur pajak
  • Sebagai penjaga kepastian hukum, terutama bagi pihak penjual dan pembeli
  • Sebagai wadah penyimpanan arsip keuangan atau penjualan. Hal tersebut karena faktur itu memiliki informasi lengkap mengenai pembeli dan barang yang dibeli
  • Sebagai bahan analisis untuk melihat pola pembelian konsumen, sehingga dapat digunakan sebagai acuan promosi dalam jangka kedepannya

Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai Masa Kerjanya

Faktur adalah daftar barang kiriman yang dilengkapi dengan keterangan nama, jumlah, dan harga yang harus dibayar. PIXABAY Faktur adalah daftar barang kiriman yang dilengkapi dengan keterangan nama, jumlah, dan harga yang harus dibayar.

Fungsi faktur bagi perusahaan

Faktur adalah dokumen penting yang tidak boleh dihilangkan oleh perusahaan. Sebab faktur adalah bukti bahwa transaksi jual beli itu telah dilakukan sebelumnya. Bagi perusahaan, fungsi faktur adalah sebagai berikut:

  • Sebagai informasi mengenai besarnya tagihan pembayaran yang harus dilakukan oleh pembeli
  • Sebagai informasi barang atau jasa yang diberikan kepada pihak pembeli
  • Sebagai dasar rujukan, apabila terjadi kesalahan dalam transaksi jual beri, terutama dalam penghitungan total tagihan

Komponen dasar faktur

Faktur adalah dokumen penting yang dapat menjadi barang bukti transaksi. Maka dari itu, faktur harus memuat beberapa komponen khusus supaya dapat dianggap sebagai dokumen yang sah.

Baca juga: Menaker: THR Tidak Boleh Dicicil! 

Berikut adalah komponen dasar yang harus terdapat di dalam sebuah faktur atau invoice:

  • Tertulis sebagai “FAKTUR
  • Nomor faktur
  • Informasi penjual
  • Tanggal faktur
  • Ketentuan pembayaran
  • Rincian produk

Jenis-Jenis faktur

Berdasarkan bentuk tampilannya, jenis faktur terdiri dari faktur biasa, faktur proforma, dan faktur konsuler.

Sedangkan jenis faktur berdasarkan pihak yang bersangkutan, ada faktur penjualan (sales invoice) dan faktur pembelian (purchase invoice).

Faktur elektronik (e-faktur)

Fungsi faktur elektronik atau e-faktur masih sama dengan faktur yang berbentuk fisik dokumen, perbedaannya hanya pada bentuknya saja.

Baca juga: Aturan Baru PPN untuk Kegiatan Membangun Sendiri: Subjek Pajak Diperluas, Cara Perhitungan Tak Berubah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com