Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Tak Bayar THR Pekerja, Siap-siap Kena Sanksi

Kompas.com - 09/04/2022, 18:47 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta para pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku. Jika tidak, akan dikenakan sanksi.

Adapun ketentuan pemberian THR diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang mengatakan, pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai Masa Kerjanya

Ia menjelaskan, pemberian sanksi kepada pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR akan sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

"Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR," ujar Haiyani dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/4/2022).

Ia mengatakan, maka untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja sesuai dengan ketentuan, Kemnaker pun melakukan sosialisasi sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait THR, baik melalui offline maupun secara online.

Di sisi lain, Kemenaker telah menyediakan Posko THR yang akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Pengawas Ketenagakerjaan memastikan setiap perusahaan harus membayar THR sejak 7 hari sebelum hari raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima.

Selain itu, Pengawas Ketenagakerjaan pusat dan daerah melakukan pemeriksaan ke perusahaan, jika ditemukan ketidakpatuhan atas THR, pengawas ketenagakerjaan megeluarkan nota pemeriksaan sebagai perintah untuk pembayaran THR.

"Apabila terdapat nota pemeriksaan I dan nota pemeriksaan II maka dapat dilanjutkan mengeluarkan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi kepada pihak berwenang," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com