Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Tak Bayar THR Pekerja, Siap-siap Kena Sanksi

Kompas.com - 09/04/2022, 18:47 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta para pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku. Jika tidak, akan dikenakan sanksi.

Adapun ketentuan pemberian THR diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang mengatakan, pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai Masa Kerjanya

Ia menjelaskan, pemberian sanksi kepada pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR akan sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

"Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR," ujar Haiyani dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/4/2022).

Ia mengatakan, maka untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja sesuai dengan ketentuan, Kemnaker pun melakukan sosialisasi sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait THR, baik melalui offline maupun secara online.

Di sisi lain, Kemenaker telah menyediakan Posko THR yang akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Pengawas Ketenagakerjaan memastikan setiap perusahaan harus membayar THR sejak 7 hari sebelum hari raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima.

Selain itu, Pengawas Ketenagakerjaan pusat dan daerah melakukan pemeriksaan ke perusahaan, jika ditemukan ketidakpatuhan atas THR, pengawas ketenagakerjaan megeluarkan nota pemeriksaan sebagai perintah untuk pembayaran THR.

"Apabila terdapat nota pemeriksaan I dan nota pemeriksaan II maka dapat dilanjutkan mengeluarkan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi kepada pihak berwenang," kata dia.

Haiyani mengatakan, adanya Posko THR ini diharapkan memudahkan pengusaha dan pekerja untuk menyampaikan konsultasi maupun pegaduan. Semua pengaduan yang masuk akan diteliti kelengkapan datanya, waktu kejadian, termasuk kronologi yang disampaikan dalam pengaduan tersebut.

Nantinya hasil pengaduan dari Posko THR ini selanjutnya disampaikan ke Disnaker provinsi untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.

Baca juga: Kemenaker Buka Posko THR, Bisa Buat Aduan Secara Online Atau Langsung

Ia menambahkan, berdasarkan Posko THR Keagamaan Tahun 2021 sepanjang tahun lalu terdapat 3.316 laporan, terdiri dari 692 konsultasi dan 2.624 pengaduan THR.

Dari data laporan tersebut, setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data 444 aduan yang dapat ditindaklanjuti. 

Menurut Haiyani, berdasarkan hasil koordinasi dengan pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnaker yang tersebar di 22 provinsi, dari 444 pengaduan tersebut, telah diselesaikan oleh pengusaha melalui berbagai cara.

"Seperti dengan pembayaran sesuai ketentuan atau terjadi Perjanjian Bersama (PB) antara pekerja dengan pengusaha untuk menyepakati pembayaran THR," pungkas dia.

Baca juga: Menaker: THR Tidak Boleh Dicicil!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com