Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan Ibu Kota Negara Baru, Bagaimana Nasib Warga yang Rumahnya di Wilayah IKN?

Kompas.com - 09/04/2022, 19:04 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke kota baru bernama Nusantara yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Hal ini pun memicu pertanyaan terkait nasib warga di wilayah tersebut.

Dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Penajam Paser Utara, Helena pun menanyakan nasib masyarakat adat yang selama ini tinggal di wilayah yang kini ditetapkan IKN. Apakah akan direlokasi?

"Sedapat mungkin tidak ada relokasi masyarakat yang ada di KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan). Kalau pun ternyata akan direlokasi, berharap tidak diberikan ganti berupa uang, tapi harapan masyarakat kami nanti dibuat trasmigrasi lokal, dibuat rumah, dan lahan untuk berkebun, karena rata-rata kearifkan masyarakat lokal adalah bertani dan berkebun. Kemudian harapan kami juga diberikan tunjangan kehidupan mininmal 1 tahun," ungkap dia dalam acara konsultasi tersebut secara virtual, Sabtu (9/4/2022).

Baca juga: Kepala Otorita IKN: Kita Bukan Hanya Bangun Pusat Pemerintahan, Tapi Kota yang Liveable

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki mengatakan, rencana relokasi seperti transmigrasi lokal dinilai merupakan hal yang memungkinkan, terlebih pemerintah sudah membentuk Bank Tanah. Ia bilang, pemerintah memiliki sejumlah bidang tanh di sekitar kawasan IKN.

"Ini bisa diwujudkan, sekarang pemeirntah baru saja memiliki Bank Tanah, dan kita juga sudah punya tanah di Penajam Paser Utara di sebelah selatan dari IKN, ini tidak begitu jauh dari KIPP. Nanti mungkin itu bisa juga," jelas dia.

Kendati demikian, dalam hal melakukan transmigrasi lokal tersebut perlu melalui tahapan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).

"Jadi perlu diinventarisasi ulang pemilikan, penguasaan tanah di masyarakat yang ada yang nanti diperlukan, jika memang diperlukan adanya relokasi atau penggantian," kata Abdul.

Sementara itu, Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menjelaskan, pihaknya akan melihat dampak dari pembangunan IKN dan memperhitungkan hal tersebut.

Ia bilang, pihaknya telah turun ke lapangan untuk mengecek langsung. Menurutnya, dampak secara kewilayahan IKN terdapat di 2 kabupaten yang mencakup 7 kecamatan, 18 kelurahan, dan 33 desa.

"Bagaimana status kependudukannya? Apakah nanti mereka menjadi warga IKN? taruhlah seperti itu, karena dampak secara kewilayahan nanti akan ada penghapusan kode wilayah kalau memang itu nanti masuk dalam kawasan IKN. Ini menyangkut tertib administrasi pemerintahan," ungkap dia.

Thomas mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendalami dan mendiskusikan dengan pihak Ditjen Dukcapil Kemendagri terkait status kependudukan masyarakat yang memang sudah tinggal di wilayah yang akan dibangun IKN. Ia berharap, persoalan ini bisa segera ditemukan solusi pastinya.

"Karena memang kalau kita lihat di KTP El (elektronik) itu yang judulnya di atas adalah provinsi, kabupaten/kota, biasanya seperti itu, dan IKN ini seperti apa? Saya kira ini yang kami akan dalami dampak kewilayahan dengan status kependudukan, akan kami sampaikan sesegera mungkin," jelas Thomas.

Baca juga: Ibu Kota Negara Pindah ke Nusantara, Bagaimana Nasib Gedung-gedung Pemerintah di Jakarta?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com