Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Sindir Pengusaha Sawit Swasta: Jangan Jadi Orang Asing

Kompas.com - Diperbarui 09/04/2022, 20:23 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta pihak swasta yang menguasai kebun sawit untuk tidak jadi orang asing di Indonesia.

Pernyataan Erick menyikapi persoalan minyak goreng. Ia menjelaskan, PTPN sebagai BUMN hanya mempunyai 4 persen luas lahan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah, sehingga tak cukup kuat mengontrol harga pasar.

Terlebih, para pengusaha kelapa sawit besar memiliki perkebunan yang secara hukum berada di atas lahan negara melalui skema hak guna usaha (HGU). Bahkan, beberapa individu pengusaha kelapa sawit, memiliki perkebunan hingga ratusan ribu hektare yang izin pemakaian lahannya diberikan negara. 

"Lalu kita bersama menampung dari petani mungkin jadi 7 persen. Nah yang mayoritas itu dari swasta," ujar Erick dikutip pada Sabtu (9/4/2022).

Baca juga: 6 dari 10 Orang Terkaya RI adalah Konglomerat Sawit, Ini Daftarnya

Karena itu, ucap Erick, pihaknya sejak awal dari beberapa bulan lalu meminta kepada swasta, agar turut berperan serta membantu masyarakat untuk persoalan minyak goreng.

"Kalau BUMN saja yang hanya punya 4 persen melakukan perubahan seperempat dari produksinya. Yang tidak produksi minyak goreng tadinya kita. Kita lakukan sekarang seperempat dari produksinya untuk rakyat," tutur Erick.

Erick kembali mengingatkan pihak swasta untuk berkomitmen penuh terkait minyak goreng. Terutama membantu kebutuhan masyarakat terkait minyak goreng.

"Nah saya sangat mengetuk para swasta juga untuk juga punya komitmen penuh kepada pemberian minyak goreng kepada rakyat," imbuh Erick.

Baca juga: Sejatinya, Kelapa Sawit Milik Para Konglomerat Ditanam di Tanah Negara

Erick mengingatkan sebagai sesama bangsa Indonesia harus saling gotong royong untuk membantu persoalan. Pihak swasta, ucap Erick, juga bertanggung jawab menyelesaikan masalah karena mengambil keuntungan dari tanah Indonesia.

"Jadi ketika ada seperti ini para swasta juga harus kembali bertanggung jawab menyelesaikan jangan menjadi orang asing. Menjadi orang asing ketika kayanya dari sumber daya alam Indonesia tetapi ketika rakyat membutuhkan tidak hadir," tutur Erick.

"Jadi saya sangat mengetuk para swasta. Ayo bersama-sama dengan BUMN, pemerintah pusat, pemerintah daerah ayo selesaikan masalah minyak goreng dan saya rasa bapak Presiden sudah mengambil kebijakan, Pak Menko, Pak Mendag. Tinggal kembali hatinya kita mau ngga tidak melakukan kebersamaan ini," sambungnya.

HGU perkebunan sawit

Bahkan beberapa HGU perkebunan sawit besar, berada di atas bekas lahan pelepasan hutan. Kendati begitu, pemerintah tak bisa memaksa produsen menjual minyak goreng dalam menetapkan harga. Pemerintah akhirnya lebih memilih harga minyak goreng dilepas ke pasar.

Baca juga: Selain Malaysia, Singapura Juga Banyak Menguasai Kelapa Sawit di RI

HGU sendiri merupakan pemberian tanah milik negara untuk dikelola pengusaha untuk dimanfaatkan secara ekonomi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1960 beserta peraturan-peraturan turunannya.

Keberadaan HGU sendiri sebenarnya tak lain adalah sebagai pengejawantahan UUD 1945 Pasal 33, di mana bumi dan kekayaan di dalamnya bisa dipakai sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.

Agar pengusaha kelapa sawit bisa mendapatkan HGU, ada sejumlah prosedur yang wajib diikuti. HGU dapat diberikan untuk tanah dengan luas sekurang-kurangnya 5 hektare.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com