Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Sindir Pengusaha Sawit Swasta: Jangan Jadi Orang Asing

Kompas.com - Diperbarui 09/04/2022, 20:23 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta pihak swasta yang menguasai kebun sawit untuk tidak jadi orang asing di Indonesia.

Pernyataan Erick menyikapi persoalan minyak goreng. Ia menjelaskan, PTPN sebagai BUMN hanya mempunyai 4 persen luas lahan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah, sehingga tak cukup kuat mengontrol harga pasar.

Terlebih, para pengusaha kelapa sawit besar memiliki perkebunan yang secara hukum berada di atas lahan negara melalui skema hak guna usaha (HGU). Bahkan, beberapa individu pengusaha kelapa sawit, memiliki perkebunan hingga ratusan ribu hektare yang izin pemakaian lahannya diberikan negara. 

"Lalu kita bersama menampung dari petani mungkin jadi 7 persen. Nah yang mayoritas itu dari swasta," ujar Erick dikutip pada Sabtu (9/4/2022).

Baca juga: 6 dari 10 Orang Terkaya RI adalah Konglomerat Sawit, Ini Daftarnya

Karena itu, ucap Erick, pihaknya sejak awal dari beberapa bulan lalu meminta kepada swasta, agar turut berperan serta membantu masyarakat untuk persoalan minyak goreng.

"Kalau BUMN saja yang hanya punya 4 persen melakukan perubahan seperempat dari produksinya. Yang tidak produksi minyak goreng tadinya kita. Kita lakukan sekarang seperempat dari produksinya untuk rakyat," tutur Erick.

Erick kembali mengingatkan pihak swasta untuk berkomitmen penuh terkait minyak goreng. Terutama membantu kebutuhan masyarakat terkait minyak goreng.

"Nah saya sangat mengetuk para swasta juga untuk juga punya komitmen penuh kepada pemberian minyak goreng kepada rakyat," imbuh Erick.

Baca juga: Sejatinya, Kelapa Sawit Milik Para Konglomerat Ditanam di Tanah Negara

Erick mengingatkan sebagai sesama bangsa Indonesia harus saling gotong royong untuk membantu persoalan. Pihak swasta, ucap Erick, juga bertanggung jawab menyelesaikan masalah karena mengambil keuntungan dari tanah Indonesia.

"Jadi ketika ada seperti ini para swasta juga harus kembali bertanggung jawab menyelesaikan jangan menjadi orang asing. Menjadi orang asing ketika kayanya dari sumber daya alam Indonesia tetapi ketika rakyat membutuhkan tidak hadir," tutur Erick.

"Jadi saya sangat mengetuk para swasta. Ayo bersama-sama dengan BUMN, pemerintah pusat, pemerintah daerah ayo selesaikan masalah minyak goreng dan saya rasa bapak Presiden sudah mengambil kebijakan, Pak Menko, Pak Mendag. Tinggal kembali hatinya kita mau ngga tidak melakukan kebersamaan ini," sambungnya.

HGU perkebunan sawit

Bahkan beberapa HGU perkebunan sawit besar, berada di atas bekas lahan pelepasan hutan. Kendati begitu, pemerintah tak bisa memaksa produsen menjual minyak goreng dalam menetapkan harga. Pemerintah akhirnya lebih memilih harga minyak goreng dilepas ke pasar.

Baca juga: Selain Malaysia, Singapura Juga Banyak Menguasai Kelapa Sawit di RI

HGU sendiri merupakan pemberian tanah milik negara untuk dikelola pengusaha untuk dimanfaatkan secara ekonomi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1960 beserta peraturan-peraturan turunannya.

Keberadaan HGU sendiri sebenarnya tak lain adalah sebagai pengejawantahan UUD 1945 Pasal 33, di mana bumi dan kekayaan di dalamnya bisa dipakai sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.

Agar pengusaha kelapa sawit bisa mendapatkan HGU, ada sejumlah prosedur yang wajib diikuti. HGU dapat diberikan untuk tanah dengan luas sekurang-kurangnya 5 hektare.

Khusus untuk tanah negara yang diperuntukan untuk perkebunan, HGU bisa diberikan minimal 25 hektare untuk badan usaha. Patut dicatat, HGU perkebunan baru bisa diterbitkan apabila sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Untuk satu perusahaan sawit skala besar, bahkan bisa mendapatakn HGU hingga ratusan ribu hektare. Jangka waktu pengusaha mengelola HGU adalah 25 tahun dan bisa diperpanjang.

Baca juga: 10 Provinsi Pemilik Lahan Kelapa Sawit Terluas di Indonesia

Tanah negara berupa HGU juga tak hanya diberikan kepada pengusaha lokal, namun juga diberikan seluas-luasnya untuk investor asing.

Pemerintah sendiri bisa mencabut HGU yang dipegang pengusaha perkebunan kapan saja apabila dianggap tidak memenuhi ketentuan.

Kebun kelapa sawit terus bertambah pesat

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS), selama 2014-2018, luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia terus mengalami peningkatan dengan rata-rata laju pertumbuhan sebesar 7,89 persen.

Penyusutan kebun sawit hanya terjadi pada tahun 2016 ketika luas kebun kelapa sawit sedikit mengalami penurunan sebesar 0,5 persen atau berkurang seluas 58.811 hektar.

Terlepas dari itu, sejak tahun 2014 hingga tahun 2018, total luas areal kelapa sawit bertambah 3.571.549 hektar. Angka tersebut kembali naik pada tahun 2019.

Baca juga: Singapura, Negeri Mungil yang Banyak Menguasai Kebun Kelapa Sawit di RI

Total luas kebun kelapa sawit di Indonesia pada tahun 2019 adalah 14.456.611 hektar, meningkat dari tahun 2018 seluas 14.326.350 hektar.

Pada tahun 2019, sebagian besar kelapa sawit di Indonesia diuasahakan oleh perusahaan besar swasta (PBS), yang mencapai 54,94 persen dari total luas lahan sawit di Indonesia.

PBS menguasai 7.942.335 hektar kebun sawit di Indonesia. Sisanya, kebun sawit diusahakan oleh perkebunan rakyat (PR) sebesar 40,79 persen dan perkebunan besar nasional sebanyak 4,27 persen.

Perkebuan kelapa sawit tersebar di 26 provinsi di Indonesia. Perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia terdapat di Pulau Sumatera dengan luas 7.944.520 hektar pada 2019.

Baca juga: 12 Konglomerat Penguasa Kelapa Sawit di Indonesia

Di Sumatera, perkebunan kelapa sawit banyak terdapat di wilayah Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi.

Sementara itu, kebun sawit terluas di Indonesia kedua ada di Pulau Kalimantan dengan luas 5.820.406 hektar pada tahun 2019,meningkat dari tahun 2018 sebesar 5.588.075 hektar.

Di Kalimantan, perkebunan kelapa sawit banyak terdapat di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

Lebih lanjut, berikut ini 10 provinsi yang memiliki perkebunan sawit terbesar di Indonesia:

  • Riau: 2.741.621 hektar
  • Kalimantan Barat: 2.017.456 hektar
  • Kalimantan Tengah: 1.922.083 hektar
  • Sumatera Utara: 1.373.273 hektar
  • Kalimantan Timur: 1.254.224 hektar
  • Sumatera Selatan: 1.191.401 hektar
  • Jambi: 1.034.804 hektar
  • Aceh: 487.526 hektar
  • Kalimantan Selatan: 471.264 hektar
  • Sumatera Barat: 379.662 hektar

Baca juga: Membandingkan Harga Bensin Pertamina Vs Petronas di Malaysia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com