Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Mudah Menghitung Pajak Membangun Rumah Sendiri

Kompas.com - 10/04/2022, 06:09 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pajak membangun rumah selama ini sudah lama diberlakukan ketika seseorang membeli rumah dari pengembang berupa pajak pertambahan nilai (PPN). Namun kini, setiap orang yang membangun rumah sendiri juga wajib membayar PPN (bangun rumah sendiri kena pajak).

Pajak membangun rumah sendiri ini berlaku untuk semua keperluan pembangunan properti, baik untuk rumah pribadi hingga tempat usaha.

Aturan penyesuaian PPN itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri. Peraturan ini berlaku pada 1 April 2022.

Ketentuan lainnya, pajak membangun rumah sendiri hanya diperlukan untuk rumah dengan luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi.

Baca juga: Apa Itu Biaya Provisi pada KPR Bank?

Diketahui aturan mengenai kegiatan membangun sendiri sebelumnya sudah ada. Namun dikarenakan ada perubahan tarif, hal ini diatur kembali di dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Sendiri. Aturan ini berlaku sejak 1 April 2022.

Untuk pajak membangun rumah sendiri yang harus dibayarkan pemilik bangunan, perhitungannya yakni 20 persen dikali tarif PPN 11 persen, dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) atau 2,2 persen dari total biaya membangun rumah. 

DPP PPN KMS yaitu berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

"Kalau misal biaya saya (membangun) Rp 1 miliar berarti DPP-nya adalah Rp 200 juta dikali tarif," kata Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan PTLL Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bonarsius Sipayung dikutip dari Kontan Minggu (10/4/2022).

Baca juga: IMB Dihapus dan Diganti PBG, Sudah Tahu Bedanya?

"Jadi, kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11 persen dikali 20 persen dikali total biaya. Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri," kata dia.

Ilustrasinya, seorang yang membangun rumah senilai Rp 1 miliar, maka PPN yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 22 juta (Rp 1 miliar x 20 persen x 11 persen) atau (Rp 1 miliar x 2,2 persen).

Selanjutnya, KMS pajak bangun rumah sendiri yang dimaksud dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan, sepanjang tenggat waktu, antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.

Kendati demikian, apabila tahapan kegiatan membangun lebih dari 2 tahun, kegiatan tersebut merupakan kegiatan membangun bangunan yang terpisah, sepanjang memenuhi ketentuan.

Baca juga: Tips dan Untung Rugi Membeli Rumah Lewat Over Kredit

Bonar mengatakan, biaya PPN tersebut harus dibayar sendiri oleh pelaku yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Untuk membayarnya, bisa disetorkan ke bank.

Bonar menambahkan, pelaku dianggap sudah melapor ketika membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan akan masuk ke DJP dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum dalam SSP tersebut.

"Jadi (peraturan) ini juga sudah terutang, saat ini hanya penyesuaian saja," tutur Bonar.

Adapun PPN KMS yaitu berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

Menurut Bonar, PPN atas KMS yg telah disetor dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian SSP.

Lebih lanjut, merujuk pada PMK 61/2022, KMS dalam bangun rumah sendiri kena pajak adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Baca juga: Ini Isi Curhat Lengkap Yusuf Mansur soal Masalah yang Membelit Paytren

Selain itu, yang dimaksud KMS orang pribadi atau badan yang melakukan KMS, adalah kegiatan membangun bangunan yang baru atau menambah luas bangunan yang sudah ada sebelumnya.

Termasuk, kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan namun PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain.

Sementara itu, merujuk Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-53/PJ/2012, yang dimaksud KMS adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong, tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Artinya, jika proses pembangunan menggunakan pemborong atau kontraktor kecil yang bukan termasuk kriteria PKP maka memenuhi kriteria KMS yang dikenakan PPN.

Baca juga: Erick Thohir Sindir Pengusaha Sawit Swasta: Jangan Jadi Orang Asing

Adapun kriteria KMS yang dikenakan pajak di antaranya, konstruksi yang utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.

Termasuk bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, dan dengan luas keseluruhan tempat tinggal atau tempat usaha paling sedikit dengan luas 200 meter persegi (m2).

Lebih lanjut, dalam prosesnya orang pribadi atau badan yang melakukan KMS wajib melaporkan penyetoran PPN, baik orang pribadi atau badan yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP), melaporkan penyetoran PPN dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPM) PPN ke kantor pelayanan pajak terdaftar.

Kemudian, orang pribadi atau badan yang bukan merupakan PKP dianggap telah melaporkan penyetoran PPN sepanjang telah melakukan penyetoran PPN. Aturan bangun rumah sendiri kena pajak sudah mulai berlaku (pajak bangun rumah sendiri).

Baca juga: Lonjakan Utang Pemerintah, Sebelum dan Setelah Jokowi Jadi Presiden RI

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com