Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Siswanto Rusdi
Direktur The National Maritime Institute

Pendiri dan Direktur The National Maritime Institute (Namarin), sebuah lembaga pengkajian kemaritiman independen. Acap menulis di media seputar isu pelabuhan, pelayaran, kepelautan, keamanan maritim dan sejenisnya.

Seberapa Cepat Pelayaran Pulih Pasca-Perang Rusia Vs Ukraina?

Kompas.com - 10/04/2022, 09:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

UPAYA perundingan antara Rusia dan Ukraina untuk mengakhiri perang di antara mereka terus bergulir. Sehingga, masyarakat dunia berharap besar pertikaian bersenjata bisa berakhir.

Kita anggap saja harapan ini bisa diwujudkan secepatnya. Namun, masalah yang muncul sebagai akibat peperangan yang berkecamuk tentu saja tidak akan bisa diselesaikan dengan cepat begitu gencatan senjata antara kedua negara dapat dicapai.

Salah satu masalah yang sepertinya akan sulit diselesaikan dengan cepat adalah disrupsi yang sudah mengharu-biru dalam sektor pelayaran mondial.

Tetapi perlu digarisbawahi bahwa disrupsi itu sudah terjadi jauh sebelum perang Rusia versus Ukraina meletus. Perang itu hanya makin memperburuk situasinya.

Ambil contoh, sebelum perang, dunia pelayaran sudah mengalami, antara lain, kelangkaan peti kemas, berkurangnya ruang muat kapal peti kemas, kelebihan pasokan peti kemas. Lalu, terjadilah perang.

Muncul masalah baru dalam bentuk naiknya harga bunker (BBM kapal), naiknya harga/premi asuransi, dalam bentuk war risk surcharge, naiknya rate sewa kapal dan berbagai kenaikan lainnya.

Harga bunker naik karena harga minyak mentah sudah terbang tinggi terlebih dahulu, melebihi 100 dollar AS per barel.

Sementara war risk surcharge dinaikan oleh pengurus klub P&I karena kapal-kapal yang mereka tanggung banyak yang kena rudal dan ranjau.

Dalam kalimat lain, mereka berlayar di perairan yang berisiko tinggi alias high risk area.

Sekadar catatan, P&I (kepanjangannya protection and indemnity) adalah salah satu jenis perlindungan bagi kapal.

Ia mengkover hal yang dalam dunia pelayaran dikenal dengan istilah non-navigational peril. Namun P&I bukanlah asuransi.

Pada asuransi, dana yang dibayarkan oleh klien kepada perusahaan asuransi diistilahkan dengan premi. Sementara pada P&I ini disebut dengan call.

Perusahaan asuransi didirikan dan bertanggungjawab hanya kepada pemegang sahamnya, sedangkan P&I dibentuk dan bertanggungjawab kepada anggotanya.

Maksudnya, dana yang dikumpulkan dari anggota akan dibayarkan kembali kepada mereka manakala terjadi insiden (mirip dengan arisan).

Pertanyaannya kini adalah dengan makin kencangnya upaya mengakhiri perang oleh kedua negara yang bertikai termasuk juga yang dicomblangi oleh negara-negara lain, seberapa cepat bisnis pelayaran akan pulih?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com