a. PT C = (Rp 20 juta/Rp 50 juta) × Rp 1 juta = Rp 400.000.
b. Z Ltd = (Rp 30 juta/Rp 50 juta) x Rp 1 juta = Rp 600.000.
3. PT B wajib melakukan pemotongan atas pembayaran bunga pinjaman kepada pemberi pinjaman, yaitu:
a. PPh pasal 23 kepada PT C sebesar 15 persen × Rp 400.000 = Rp 60.000.
b. PPh pasal 26 kepada Z Ltd sebesar 20 persen x Rp 600.000 = Rp 120.000.
4. Dalam hal PT C memberikan pinjaman melalui PT B kepada penerima pinjaman lainnya selain PT A, PT B dapat membuat 1 bukti pemotongan atas nama PT C untuk seluruh penghasilan bunga yang diterima PT C dalam 1 masa pajak. Ketentuan yang sama berlaku untuk Z Ltd.
5. Atas penghasilan biaya administrasi yang diterima PT B dari penerima pinjaman (PT A) dan pemberi pinjaman (PT C dan Z Ltd), tidak dikenakan pemotongan PPh. Atas penghasilan dimaksud wajib dilaporkan dalam SPT tahunan PT B.
Baca juga: Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi: Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.