Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan IPDN 2022: Kuota, Syarat dan Biaya Pendaftaran

Kompas.com - 10/04/2022, 19:54 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 2022 dibuka mulai 9 April 2022.

Ini menjadi kabar baik bagi yang menantikan pendaftaran IPDN 2022 kapan dibuka. Jadwal pendaftaran IPDN 2022 berlangsung hingga 30 April 2022 mendatang. Apa saja syarat masuk IPDN 2022?

Terkait hal ini, penting juga memahami kuota penerimaan IPDN 2022. Karena itu, artikel akan mengulas hal tersebut, lengkap dengan informasi seputar biaya masuk IPDN 2022.

Baca juga: Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2022 di dikdin.go.id

Kuota IPDN 2022

Dikutip dari laman spcp.ipdn.ac.id, IPDN memiliki total kuota penerimaan sebanyak 1.230 calon praja. Rincian kuota penerimaan IPDN 2022 berbeda-beda di tiap daerah.

Berikut kuota IPDN 2022 per provinsi selengkapnya:

  • Aceh: 50
  • Sumatera Utara: 70
  • Sumatera Barat: 42
  • Riau: 28
  • Kepulauan Riau: 18
  • Jambi: 26
  • Sumatera Selatan: 38
  • Kepulauan Bangka Belutung: 18
  • Bengkulu: 24
  • Lampung: 34
  • DKI Jakarta: 16
  • Jawa Barat: 58
  • Banten: 20
  • Jawa Tengah: 14
  • DI Yogyakarta: 14
  • Jawa Timur: 80
  • Kalimantan Barat: 32
  • Kalimantan Tengah: 32
  • Kalimantan Timur: 24
  • Kalimantan Selatan: 30
  • Bali: 22
  • Nusa Tenggara Barat: 24
  • Nusa Tenggara Timur: 48
  • Sulawesi Selatan: 52
  • Sulawesi Tengah: 30
  • Sulawesi Utara: 34
  • Gorontalo: 16
  • Sulawesi Tenggara: 38
  • Maluku: 26
  • Maluku Utara: 24
  • Papua: 109
  • Papua Barat: 49
  • Sulawesi Barat: 16
  • Kalimantan Utara: 14
  • Jumlah: 1.230

Baca juga: 10 Provinsi di Indonesia dengan Jumlah Pencari Kerja Terbanyak

Syarat daftar IPDN 2022

Terdapat sejumlah ketentuan terkait syarat masuk IPDN 2022 yang meliputi persyaratan umum, persyaratan administrasi, dan persyaratan khusus.

Berikut persyaratan umum pendaftaran IPDN 2022:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Agustus 2022; dan
  • Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Baca juga: Daftar Daerah Penyumbang TKI Terbanyak, Indramayu Juaranya

Sedangkan persyaratan administrasi pendaftaran IPDN adalah:

  • Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2019 s.d. 2022, dengan ketentuan:
    • Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan
    • Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.
  • Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  • KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;
  • Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan antara lain dengan KTP-el, KK dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
  • Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2021/2022;
  • Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);
  • Pakta Integritas;
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Rumah Sakit Pemerintah/Swasta atau Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota;
  • Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta
  • Alamat e-mail yang aktif; dan
  • Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

Baca juga: Ini 10 Provinsi dengan Lowongan Kerja Terbanyak di Indonesia

Terakhir, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi sebagai syarat masuk IPDN 2022 sebagai berikut:

  • Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
  • Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;,
  • Tidak bertato;
  • Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
  • Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
  • Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
  • Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:
    • Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
    • Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi yang memilih kuota provinsi dan bagi yang memilih kuota Kabupaten/Kota bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS berdasarkan kuota pilihan pada saat pendaftaran;
    • Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;
    • Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN;
    • Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja; dan
    • Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan di atas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.

Baca juga: Bukan DKI, Ini Daerah dengan Jumlah PNS Terbanyak di Indonesia

Biaya masuk IPDN 2022

Pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2022 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp 50.000 per orang.

Ketentuan mengenai biaya masuk IPDN 2022 tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara.

Adapun tata cara pembayaran biaya SKD dapat dilihat pada website https://dikdin.bkn.go.id/  sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh BKN.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Kepala Desa? Cek Besaran Gaji Perangkat Desa 2022

Itulah informasi seputar kuota penerimaan IPDN 2022, biaya masuk IPDN 2022, hingga syarat masuk IPDN 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com