KOMPAS.com – Penerimaan calon mahasiswa baru ikatan dinas Politeknik Statistika STIS - Badan Pusat Statistik (BPS) tahun akademik 2022/2023 telah dibuka.
Ini menjadi kabar baik bagi yang menantikan kapan pendaftaran STIS 2022/2023 dibuka. Kini, calon pelamar yang berminat bisa melakukan pendaftaran STIS 2022 untuk ikut tes masuk STIS 2022.
Jadwal pendaftaran STIS 2022/2023 berlangsung sejak dibuka pada 9 April 2022 hingga penutupan pada 30 April 2022 mendatang.
Baca juga: Penerimaan IPDN 2022: Kuota, Syarat dan Biaya Pendaftaran
Terkait hal ini, penting memahami syarat masuk STIS 2022. Artikel ini akan mengulas hal tersebut, termasuk dengan menyajikan informasi seputar kuota STIS 2022.
Kuota penerimaan STIS ditetapkan berdasarkan formasi STIS 2022 sesuai Pengumuman Kepala Badan Pusat Statistik Nomor: B-224/02000/HM.240/04/2022.
Disebutkan bahwa Politeknik Statistika STIS – BPS akan menerima kembali mahasiswa baru tahun akademik 2022/2023 yang berstatus ikatan dinas sebanyak 500 orang termasuk 10 orang program afirmasi wilayah khusus (Papua dan Papua Barat).
Kuota STIS 2022 terdiri dari rincian formasi sebagai berikut:
Baca juga: Langsung Jadi CPNS BPS, Berapa Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan STIS?
Nantinya, lulusan Politeknik Statistika STIS akan diangkat sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPS seluruh wilayah Indonesia sampai tingkat kabupaten/kota.
Lulusan Program Studi Statistika Program Diploma III akan diangkat sebagai Statistisi Terampil dengan golongan II/c.
Sedangkan lulusan Program Studi Statistika Program Diploma IV diangkat sebagai Statistisi Ahli Pertama dengan golongan III/a.
Adapun lulusan Program Studi Komputasi Statistik Program Diploma IV diangkat sebagai Pranata Komputer Ahli Pertama dengan golongan III/a.
Untuk dapat mengikuti ikut tes masuk STIS 2022, pendaftar harus memenuhi syarat-syarat berikut:
Itulah ketentuan mengenai persyaratan umum dalam pendaftaran STIS 2022, yang juga berlaku sebagai ketentuan syarat masuk STIS 2022 untuk wanita.
Baca juga: Daftar Daerah Penyumbang TKI Terbanyak, Indramayu Juaranya
Adapun syarat masuk STIS 2022 khusus untuk Program Afirmasi adalah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Biaya pendaftaran STIS 2022 ditetapkan sebesar Rp 300.000 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik.
Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara.
Biaya seleksi dan biaya administrasi bank yang telah dibayarkan, tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun.
Itulah informasi seputar pendaftaran STIS 2022, khususnya terkait syarat masuk STIS 2022, kuota STIS 2022, dan biaya tes masuk STIS 2022.
Baca juga: Bukan DKI, Ini Daerah dengan Jumlah PNS Terbanyak di Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.