Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Emiten: Pengertian, Tujuan, Jenis, Syarat, dan Contohnya

Kompas.com - Diperbarui 16/12/2022, 22:59 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comEmiten adalah istilah umum bagi investor di pasar modal. Emiten adalah sebutan untuk individu atau perusahaan yang menjual efek dan ditawarkan di pasar modal. Lalu, apa itu emiten?

Dikutip dari laman ojk.go.id, emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum, yaitu penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan undang-undang yang berlaku.

Adapun pihak yang disebut emiten adalah dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.

Dalam arti lain, emiten adalah perusahaan baik swasta serta BUMN yang mencari modal dari bursa efek dengan cara menerbitkan efek. Arti efek sendiri merupakan surat berharga yang memiliki nilai serta dapat diperjual belikan.

Baca juga: KKP Bangun 2 Kapal Pengawas Perikanan Anti Illegal Fishing, Beroperasi Tahun 2023

Adapun jenis efek yang ditawarkan emiten adalah surat pengakuan utang, saham, obligasi, kontrak berjangka atas efek, tanda bukti utang, surat berharga komersial, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, dan setiap derivatif dari efek.

Selain itu, jenis efek lainnya yang ditawarkan emiten adalah sukuk yang merupakan efek syariah. Dimana akad dan cara penerbitannya yang sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal.

Pada umumnya, perusahaan di kategori emiten adalah yang melakukan penawaran efek melalui pasar modal untuk saham, obligasi, serta sukuk.

Contoh perusahaan emiten

Beberapa contoh dari emiten saham yang telah terdaftar pada Bursa Efek Indonesia di antaranya seperti PT Aneka Tambang Tbk dengan kode saham ANTM, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan kode saham BBNI.

Baca juga: Simak Cara Cek Rekening Penipu Secara Online dengan Mudah

Lalu, PT Bank Central Asia Tbk dengan kode saham BBCA, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan kode BMRI, PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan kode saham ADHI dan masih banyak lagi emiten saham lainnya.

Perbedaan emiten dengan perusahaan publik

Karena penjualan efek yang berada di pasar modal, emiten adalah seringkali disamakan artinya dengan perusahaan publik. Padahal perusahaan publik dan emiten adalah dua istilah yang berbeda.

Perbedaan perusahaan publik dan emiten adalah terletak pada jenis efek yang dijual kepada publik, yakni obligasi atau saham.

Setiap perusahaan publik merupakan emiten, namun tidak setiap emiten adalah perusahaan publik.

Baca juga: Pendaftaran STIS 2022: Kuota, Syarat, dan Biaya Tes Masuk STIS 2022

Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum, yaitu penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan peraturan undang-undang yang berlakuFreepik Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum, yaitu penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas dijelaskan, perusahaan publik adalah perusahaan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disektor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar.

Bisa dikatakan, perusahaan publik adalah perusahaan terbuka yang sahamnya diperjual belikan kepada masyarakat umum. Sementara, ada emiten yang hanya menjual surat berupa obligasi saja, tapi tidak menjual sahamnya kepada masyarakat umum.

Emiten wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran untuk melakukan penawaran umum, sementara perusahaan publik wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran sebagai perusahaan publik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com