Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Kenapa Negara Tak Berdaya Kendalikan Harga Migor | Cara Menghitung Pajak Membangun Rumah Sendiri

Kompas.com - 11/04/2022, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Punya BUMN Sawit, Kenapa Negara Tak Berdaya Kendalikan Harga Migor?

Harga minyak goreng tengah melonjak yang dimulai sejak akhir tahun 2021. Para produsen kompak menaikkan harga dengan dalih menyesuaikan dengan harga minyak sawit (CPO) di pasar global.

Jika sebelumnya harga minyak goreng berada di kisaran Rp 12.000 per liternya pada tahun lalu, kini harganya sudah berada di kisaran Rp 24.000 per liter atau meroket dua kali lipatnya.

Lonjakan harga minyak goreng di Indonesia ini jadi ironi, mengingat pasokan minyak sawit di Indonesia selalu melimpah. Bahkan tercatat jadi negara penghasil CPO terbesar di dunia.

Negara sebenarnya memiliki BUMN yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit terintegrasi, yang berarti memiliki kebun kelapa sawit sendiri serta pabrik pengolahannya.

Simak selengkapnya di sini

2. Anak Usaha Kimia Farma Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Ini Posisi dan Cara Mendaftarnya

Bagi kamu lulusan minimal Diploma (D3) hingga Sarjana (S1) dari berbagai jurusan ingin berkarir di industri laboratorium klinik, simak lowongan kerja yang satu ini.

Anak usaha PT Kimia Farma (Persero) Tbk, PT Kimia Farma Diagnostika, membuka lowongan kerja bagi lulusan minimal diploma (D3) dan sarjana (S1) dari segala jurusan.

Lowongan kerja ini nantinya akan mengisi posisi marketing dan Staff Referal Penjualan Nasional

PT Kimia Farma Diagnostika merupakan perusahaan yang bergerak pada jaringan pelayanan laboratorium klinik di Indonesia.

Baca selengkapnya di sini

3.  Ini Cara Mudah Menghitung Pajak Membangun Rumah Sendiri

Pajak membangun rumah selama ini sudah lama diberlakukan ketika seseorang membeli rumah dari pengembang berupa pajak pertambahan nilai (PPN).

Namun kini, setiap orang yang membangun rumah sendiri juga wajib membayar PPN (bangun rumah sendiri kena pajak). Pajak membangun rumah sendiri ini berlaku untuk semua keperluan pembangunan properti, baik untuk rumah pribadi hingga tempat usaha.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com