Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi X DPR Soroti Program 1 Juta Guru PPPK yang Bebani APBD, Kuota Tak Terpenuhi hingga Tunjangan Belum Merata

Kompas.com - 11/04/2022, 12:50 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR RI Djohar Arifin Husin menilai skema anggaran program 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan melalui transfer daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dinilai membebani APBD.

Karena itu, skema penganggaran dengan metode earmarking ini belum dapat menjadi solusi komprehensif disebabkan karena pemerintah daerah hanya mengusulkan formasi yang dirasakan sanggup untuk dialokasikan APBD.

"Bahkan (alokasi) tidak sampai 50 persen dari kuota yang diberikan. Hingga batas waktu pengusulan yang ditetapkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), jumlah keseluruhan yang diusulkan oleh pemerintah daerah hanya 570.589 formasi," ungkap Djohar dikutip melalui laman resmi DPR RI, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Komisi X Desak Pendaftaran Rekrutmen 1 Juta PPPK Diperpanjang

Banyak yang belum dapat SK gaji dan tunjangan

Permasalahan lain dari program ini adalah para guru yang berasal dari Tenaga Honorer K-II yang lulus seleksi PPPK pada 2019, sebanyak 34.954 orang. Ribuan guru tersebut hingga kini belum mendapat surat keputusan (SK) untuk dapat menerima gaji dan tunjangan.

"Permasalahan tersebut dinilai membuat sejumlah pihak mempertanyakan program satu juta guru PPPK, salah satu yang paling krusial adalah mengenai pembiayaan gaji dan tunjangan guru oleh para kepala daerah," katanya.

Baca juga: Simak 5 Perbedaan PPPK dan PNS, Hak Cuti hingga Gaji

Polemik formasi guru bahasa daerah

Anggota Fraksi Partai Gerindra ini bilang, program 1 juta guru PPPK tidak dapat mengakomodir bagi formasi guru bahasa daerah.

Para guru bahasa daerah tersebut akhirnya harus memilih formasi guru seni budaya yang bukan merupakan kompetensi profesionalnya.

"Pemerintah pusat sendiri dianggap melepas tanggung jawab pengelolaan guru bahasa daerah kepada pemerintah daerah," ucap Djohar.

Baca juga: Berapa Gaji PPPK Guru dan Tunjangannya Setiap Bulan?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com