Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/04/2022, 13:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat diharapkan dapat memahami kebutuhan dan profil risiko sebelum membeli Produk Asuransi Yang berkaitan Dengan Investasi (PAYDI) atau unit link.

Selain itu, masyarakat yang sudah menjadi nasabah juga perlu untuk meninjau ulang dan menyesuaikan perlindungan asuransi yang dimiliki dengan kebutuhan yang mungkin berubah seiring berjalannya waktu.

Head of Bancassurance Allianz Life Indonesia Hadiman Saputra mengatakan, PAYDI pada dasarnya adalah produk asuransi yang mengedepankan manfaat perlindungan.

Baca juga: OJK Akan Batasi Nasabah yang Boleh Beli Asuransi PAYDI

Ia menyebutkan, tujuan dari produk ini adalah solusi keuangan jangka panjang yang memberikan perlindungan, baik jiwa maupun kesehatan.

"Produk ini disertai dengan unsur investasi. Nasabah harus memahami dengan baik dan benar mengenai manfaat perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan, lalu ada biaya yang dikenakan sesuai dengan perlindungan asuransi yang dipilih. Nasabah juga harus memahami profil risiko masing-masing, karena imbal hasil dana investasi pada produk ini akan mengikuti kondisi pasar,” kata dia dalam siaran pers, Senin (11/4/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Head of Allianz Sales Academy Bancassurance dan HCS Program Dominico Savio Rendra Wibowo menjabarkan, ciri khas PAYDI adalah aksesibilitas, fleksibilitas, dan manfaat ganda, yaitu perlindungan asuransi dan sekaligus investasi.

Dengan PAYDI, nasabah dapat melakukan penarikan nilai tunai sebagian dan cuti premi jika terjadi kesulitan keuangan. Ketentuan itu dapat dilakukan tanpa harus kehilangan perlindungan asuransinya.

Namun, ia menekankan, fasilitas ini akan memotong nilai tunai dalam polis asuransi nasabah untuk menggantikan premi yang dibayarkan secara rutin.

Oleh sebab itu, sebelum memutuskan untuk mengambil cuti premi, nasabah harus bijaksana memastikan jumlah tunainya cukup. Tujuannya agar polis tetap aktif.

"Setelah itu, pembayaran premi sebaiknya dilanjutkan kembali sesegera mungkin agar polis tetap aktif. Sebab, cuti premi yang berkepanjangan bisa membuat nilai tunai dalam polis menjadi habis, dan polis menjadi lapsed (tidak aktif)," imbuh dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com