Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Unit Link alias PAYDI?

Kompas.com - 11/04/2022, 13:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat diharapkan dapat memahami kebutuhan dan profil risiko sebelum membeli Produk Asuransi Yang berkaitan Dengan Investasi (PAYDI) atau unit link.

Selain itu, masyarakat yang sudah menjadi nasabah juga perlu untuk meninjau ulang dan menyesuaikan perlindungan asuransi yang dimiliki dengan kebutuhan yang mungkin berubah seiring berjalannya waktu.

Head of Bancassurance Allianz Life Indonesia Hadiman Saputra mengatakan, PAYDI pada dasarnya adalah produk asuransi yang mengedepankan manfaat perlindungan.

Baca juga: OJK Akan Batasi Nasabah yang Boleh Beli Asuransi PAYDI

Ia menyebutkan, tujuan dari produk ini adalah solusi keuangan jangka panjang yang memberikan perlindungan, baik jiwa maupun kesehatan.

"Produk ini disertai dengan unsur investasi. Nasabah harus memahami dengan baik dan benar mengenai manfaat perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan, lalu ada biaya yang dikenakan sesuai dengan perlindungan asuransi yang dipilih. Nasabah juga harus memahami profil risiko masing-masing, karena imbal hasil dana investasi pada produk ini akan mengikuti kondisi pasar,” kata dia dalam siaran pers, Senin (11/4/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Head of Allianz Sales Academy Bancassurance dan HCS Program Dominico Savio Rendra Wibowo menjabarkan, ciri khas PAYDI adalah aksesibilitas, fleksibilitas, dan manfaat ganda, yaitu perlindungan asuransi dan sekaligus investasi.

Dengan PAYDI, nasabah dapat melakukan penarikan nilai tunai sebagian dan cuti premi jika terjadi kesulitan keuangan. Ketentuan itu dapat dilakukan tanpa harus kehilangan perlindungan asuransinya.

Namun, ia menekankan, fasilitas ini akan memotong nilai tunai dalam polis asuransi nasabah untuk menggantikan premi yang dibayarkan secara rutin.

Oleh sebab itu, sebelum memutuskan untuk mengambil cuti premi, nasabah harus bijaksana memastikan jumlah tunainya cukup. Tujuannya agar polis tetap aktif.

"Setelah itu, pembayaran premi sebaiknya dilanjutkan kembali sesegera mungkin agar polis tetap aktif. Sebab, cuti premi yang berkepanjangan bisa membuat nilai tunai dalam polis menjadi habis, dan polis menjadi lapsed (tidak aktif)," imbuh dia.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa PAYDI memungkinkan nasabah untuk menambahkan manfaat tambahan/rider secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan. Penambahan ini dapat dilakukan kapan pun ketika sudah memiliki polis asuransi.

"Premi yang dibayarkan oleh nasabah, sebagian akan dialokasikan menjadi investasi dan sebagian ladi akan menjadi biaya akuisisi yang mengikuti skema produk yang dipilih nasabah. Skema unit link inilah yang penting untuk dipahami agar dapat mengoptimalkan manfaat dari PAYDI, baik dari sisi perlindungan asurasni maupun investasinya," urai dia.

Menanggapi hal tersebut, Head of Investment Communication & Fund Development Allianz Life Indonesia Meta Lakhsmi Permata Dewi mengatakan, dalam PAYDI manfaat perlindungan asuransi nasabah sifatnya dijamin, tetapi potensi nilai investasi tidak dijamin.

Baca juga: AAJI: Kepala Eksekutif IKNB Baru Harus Selesaikan Urusan Asuransi Jiwa Bermasalah

Hal ini karena investasi akan ditempatkan di pasar modal, sehingga kinerja dana investasi ini akan mengikuti kondisi pasar.

"Nasabah harus memahami profil risiko masing-masing untuk memilih dan mempertimbangkan dana investasi yang tepat, sebelum menentukan jenis dana untuk alokasi investasi pada PAYDI. Pertimbangan sebelum memilih dana investasi antara lain menentukan terlebih dahulu untuk apa tujuan investasi, berapa lama waktu yang dibutuhkan, dan preferensi terhadap risiko atau seberapa besar kita dapat menanggung risiko yang biasa disebut profil risiko, yang terkategori menjadi konservatif, moderat, ataupun agresif,” ucap dia.

Meta mengingatkan nasabahagar untuk selalu meninjau polis asuransi yang dimiliki, terutama jika mengalami perubahan, baik dari sisi income, bisnis yang dijalankan, maupun penambahan anggota keluarga. Tujuannya agar produk asuransi tetap sesuai kebutuhan.

Baca juga: Korban Unit Link AXA, Prudential, dan AIA Kembali Datangi OJK, Mengaku Kecewa Hanya Ditemui Penjaga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com