Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Aturan Baru PPN untuk LPG: Rumus dan Ilustrasi Hitung untuk Badan Usaha, Agen, dan Pangkalan LPG

Kompas.com - 11/04/2022, 14:27 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

PEMERINTAH menyesuaikan acuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi liquefied petroleum gas (LPG) menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. 

Sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN naik dari sebelumnya 10 persen dan masih mungkin naik lagi menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. 

Baca juga: Tarif PPN Jadi 11 Persen Per 1 April 2022, Masih Bisa Naik Lagi Juga

Penyesuaian tarif PPN untuk LPG diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan LPG Tertentu.

Regulasi ini sekaligus mengubah dan mencabut ketentuan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 220/PMK.03/2020.

Subsidi vs non-subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam beleidnya menjelaskan, tujuan penyesuaian tarif dan kebijakan PPN ini untuk memperluas basis pemajakan terhadap pengusaha kena pajak (PKP) yang berbisnis LPG tertentu, termasuk agen dan pangkalan penyalur bahan bakar gas cair tersebut.

Dasar pengenaan pajak (DPP) untuk perhitungan PPN menggunakan tarif baru tersebut adalah harga jual, nilai penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lainnya.

PPN atas transaksi LPG terbagi menjadi dua, yaitu:

  • PPN untuk penyerahan LPG bersubsidi dibayar atau ditanggung pemerintah, dengan mekanisme reimbursement dari PKP.
  • Adapun untuk LPG non-subsidi, PPN ditanggung atau menjadi beban pembeli, yang dalam hal ini mulai dari agen, pangkalan penyalur, hingga konsumen akhir.

PPN terutang dan dipungut oleh badan usaha yang ditugaskan pemerintah untuk menyediakan dan mendistribusikan LPG kepada agen dan pangkalan penyalur.

Formulasi perhitungannya adalah mengalikan tarif PPN—yang saat ini 11 persen itu—dengan nilai lain sebagai DPP.

Tumpukan LPG non-subsidi di salah satu agen yang ada di Lumajang, Jawa Timur. Gambar diambil pada Kamis (3/3/2022)KOMPAS.com/MIFTAHUL HUDA Tumpukan LPG non-subsidi di salah satu agen yang ada di Lumajang, Jawa Timur. Gambar diambil pada Kamis (3/3/2022)

Formulasi perhitungan PPN

Perhitungan PPN untuk setiap penyerahan LPG menggunakan formulasi yang berbeda untuk badan usaha, agen, dan pangkalan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Untuk badan usaha, PPN terutang didapat dari pengalian tarif PPN yang berlaku dengan nilai lain yang ditepakan menjadi DPP.

    Formula penetapan nilai lain yang diperhitungkan sebagai DPP oleh badan usaha =

    Untuk konteks saat ini tarif PPN adalah 11 persen maka PPN terutang oleh badan usaha = 11 persen x hasil perhitungan formulasi nilai lain sebagai DPP di atas. 

  • Untuk agen dan pangkalan LPG, perhitungan PPN terutang dipungut dan disetor menggunakan formula besaran tertentu di dalamnya.

    Di level agen dan pangkalan LPG, besaran tertentu untuk perhitungan tarif PPN = 1,1/101,1 mulai 1 April 2022, dan akan menjadi 1,2/101,2 bila tarif PPN naik lagi menjadi 12 persen sebelum 1 Januari 2025. 

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com