Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Aturan Baru PPN untuk LPG: Rumus dan Ilustrasi Hitung untuk Badan Usaha, Agen, dan Pangkalan LPG

Kompas.com - 11/04/2022, 14:27 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

PEMERINTAH menyesuaikan acuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi liquefied petroleum gas (LPG) menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. 

Sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN naik dari sebelumnya 10 persen dan masih mungkin naik lagi menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. 

Baca juga: Tarif PPN Jadi 11 Persen Per 1 April 2022, Masih Bisa Naik Lagi Juga

Penyesuaian tarif PPN untuk LPG diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan LPG Tertentu.

Regulasi ini sekaligus mengubah dan mencabut ketentuan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 220/PMK.03/2020.

Subsidi vs non-subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam beleidnya menjelaskan, tujuan penyesuaian tarif dan kebijakan PPN ini untuk memperluas basis pemajakan terhadap pengusaha kena pajak (PKP) yang berbisnis LPG tertentu, termasuk agen dan pangkalan penyalur bahan bakar gas cair tersebut.

Dasar pengenaan pajak (DPP) untuk perhitungan PPN menggunakan tarif baru tersebut adalah harga jual, nilai penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lainnya.

PPN atas transaksi LPG terbagi menjadi dua, yaitu:

  • PPN untuk penyerahan LPG bersubsidi dibayar atau ditanggung pemerintah, dengan mekanisme reimbursement dari PKP.
  • Adapun untuk LPG non-subsidi, PPN ditanggung atau menjadi beban pembeli, yang dalam hal ini mulai dari agen, pangkalan penyalur, hingga konsumen akhir.

PPN terutang dan dipungut oleh badan usaha yang ditugaskan pemerintah untuk menyediakan dan mendistribusikan LPG kepada agen dan pangkalan penyalur.

Formulasi perhitungannya adalah mengalikan tarif PPN—yang saat ini 11 persen itu—dengan nilai lain sebagai DPP.

Tumpukan LPG non-subsidi di salah satu agen yang ada di Lumajang, Jawa Timur. Gambar diambil pada Kamis (3/3/2022)KOMPAS.com/MIFTAHUL HUDA Tumpukan LPG non-subsidi di salah satu agen yang ada di Lumajang, Jawa Timur. Gambar diambil pada Kamis (3/3/2022)

Formulasi perhitungan PPN

Perhitungan PPN untuk setiap penyerahan LPG menggunakan formulasi yang berbeda untuk badan usaha, agen, dan pangkalan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Untuk badan usaha, PPN terutang didapat dari pengalian tarif PPN yang berlaku dengan nilai lain yang ditepakan menjadi DPP.

    Formula penetapan nilai lain yang diperhitungkan sebagai DPP oleh badan usaha =

    Untuk konteks saat ini tarif PPN adalah 11 persen maka PPN terutang oleh badan usaha = 11 persen x hasil perhitungan formulasi nilai lain sebagai DPP di atas. 

  • Untuk agen dan pangkalan LPG, perhitungan PPN terutang dipungut dan disetor menggunakan formula besaran tertentu di dalamnya.

    Di level agen dan pangkalan LPG, besaran tertentu untuk perhitungan tarif PPN = 1,1/101,1 mulai 1 April 2022, dan akan menjadi 1,2/101,2 bila tarif PPN naik lagi menjadi 12 persen sebelum 1 Januari 2025. 

    Untuk perhitungan PPN di level agen LPG, besaran tertentu tersebut kemudian dikalikan dengan selisih antara harga jual agen dan harga jual eceran = besaran tertentu x (harga jual agen-harga jual eceran).

    Adapun untuk perhitungan PPN pangkalan LPG, besaran tertentu tersebut dikalikan dengan selisih antara harga jual pangkalan dan harga jual agen = besaran tertentu x (harga jual pangkalan-harga jual agen).

Karena rumus DPP dan besaran tertentu di atas adalah untuk setiap penyerahan LPG yang terjadi, perhitungan dalam konteks penyerahan dalam jumlah banyak akan dikalikan dengan volume atau jumlah penyerahan tersebut. 

Faktur dan pajak masukan

Untuk itu, badan usaha, agen, dan pangkalan harus membuat faktur pajak ketika penyerahan LPG atau pada saat pembayaran yang mendahului penyerahan.

Faktur pajak juga menjadi prasyarat bagi badan usaha yang ingin mengajukan permintaan pembayaran subsidi LPG dari pemerintah. Panduan teknis dan contoh faktur terlampir pula dalam naskah PMK Nomor 62/PMK.03/2022.

Baca juga: Apa Beda Pencatatan dan Pembukuan dalam Perpajakan Pelaku Usaha dan Pekerja Bebas?

Menteri Keuangan dalam beleid tersebut juga menegaskan, badan usaha yang mendapat penugasan dari pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG dapat mengkreditkan pajak masukan sepanjang memenuhi ketentuan.

Sebaliknya, agen dan pangkalan penyalur LPG tidak dapat mengkreditkan pajak masukan-nya.

Ilustrasi perhitungan PPN

Contoh 1 - badan usaha

Sebagai badan usaha yang mendapat penugasan pemerintah, PT Pertamina (Persero) pada 12 April 2022 menyerahkan 15.000 tabung LPG tertentu kepada PT ABC selaku agen dengan harga jual eceran Rp 12.750 per tabung.

Perhitungan PPN terutang atas penyerahan LPG tersebut sebagai berikut:

Contoh 2 - agen

PT ABC selaku agen, menyerahkan 5.000 tabung LPG Tertentu kepada CV XYZ pada 15 April 2022, dengan harga jual Rp 14.000 per tabung.

Dengan asumsi harga jual eceran Rp 12.750 per tabung dan PT ABC telah dikukuhkan sebagai PKP, perhitungan PPN atas penyerahan tersebut:

 

Contoh 3 - pangkalan

 

CV XYZ selaku pangkalan menjual satuan LPG ke konsumen akhir seharga Rp 15.500 per tabung.

Dengan asumsi harga jual agen Rp 14.000 dan CV XYZ telah dikukuhkan sebagai PKP, perhitungan PPN atas transaksi satuan LPG tersebut:

Agen LPG 3 kg di Nunukan, Kalimantan Utara tengah menurunkan muatan. Gambar diambil pada 18 Mei 2021. KOMPAS.com/AHMAD DZULVIQOR Agen LPG 3 kg di Nunukan, Kalimantan Utara tengah menurunkan muatan. Gambar diambil pada 18 Mei 2021.

Naskah PMK 62/PMK.03/2022

Naskah: MUC/AGS, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com