Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Lagi Syarat Masuk STIN 2022 di Link Pendaftaran ptb.stin.ac.id

Kompas.com - 11/04/2022, 16:18 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Penerimaan Taruna Baru (PTB) Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) atau pendaftaran STIN 2022/2023 telah dibuka mulai 9 April 2022.

Bersamaan dengan Sekolah Kedinasan lainnya, jadwal pendaftaran STIN 2022 berlangsung hingga 30 April 2022 mendatang.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui link pendaftaran STIN 2022 dikdin.bkn.go.id dan ptb.stin.ac.id.

Baca juga: Pendaftaran STAN 2022: Jurusan, Kuota, Syarat, dan Biaya Pendaftaran

Adapun kuota STIN 2022 adalah 300 orang. Terkait hal ini, penting memahami informasi seputar syarat masuk STIN 2022, termasuk syarat masuk STIN untuk wanita.

Syarat masuk Sekolah Tinggi Intelijen Negara

Dikutip dari laman resmi ptb.stin.ac.id, syarat pendaftaran STIN 2022 terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan administrasi.

Berikut persyaratan umum pendaftaran STIN 2022/2023 selengkapnya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
  • Tidak pernah terlibat tindak pidana
  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan:
    • Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2020 dan 2021, nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh)
    • Bagi lulusan SMA/SMK/MA tahun 2022, nilai rata-rata rapor semester 1 s/d semester 5 minimal 75 (tujuh puluh lima)
  • Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan
  • Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki)
  • Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato
  • Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan)
  • Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun (laki-laki)
  • Sehat jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang
  • Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau - (minus)
  • Tidak buta warna
  • Tinggi badan minimal (berat badan seimbang menurut ketentuan berlaku):
    • Putra : 165 cm
    • Putri : 160 cm
  • Usia pada tanggal 31 Desember 2022 serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 21 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir)
  • Mendapatkan persetujuan orangtua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orangtua/wali
  • Peserta seleksi penerimaan Taruna/i STIN tidak dipungut biaya kecuali biaya mengikuti SKD sebesar Rp 50.000

Baca juga: Pendaftaran STIS 2022: Kuota, Syarat, dan Biaya Tes Masuk STIS 2022

Sementara itu, persyaratan administrasi yang berlaku sebagai syarat masuk STIN 2022 adalah sebagai berikut:

  • Surat Izin Orang Tua/Wali.
  • Fotocopy ijazah untuk lulusan 2020 dan 2021.
  • Surat keterangan lulus dari sekolah bagi lulusan tahun 2022.
  • Pas Foto dengan ketentuan:
    • Pasfoto 4x6 (1buah):
      • Putra latar Merah
      • Putri latar Biru
    • Foto berwarna seluruh badan ukuran postcard (Pakaian Putih dengan bawahan hitam bahan) tampak depan, tampak samping kanan kiri dan tampak belakang
  • Fotocopy Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran/Kenal Lahir, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu BPJS.

Itulah syarat masuk Sekolah Tinggi Intelijen Negara yang penting dipahami jika ingin berpeluang lulus mengingat terbatasnya kuota STIN 2022.

Baca juga: Update 10 Sekolah Ikatan Dinas Favorit: STIS dan STAN Banjir Peminat

Seleksi pendaftaran STIN 2022/2023

Setelah mengetahui syarat masuk STIN 2022 dan melakukan registrasi di link pendaftaran STIN 2022, maka pastikan upload data sebagaimana syarat yang berlaku.

Dokumen persyaratan dapat diunduh pada ptb.stin.ac.id di menu download, setelah calon taruna/taruni melakukan pendaftaran pada Portal STIN.

Adapun seleksi dilaksanakan di 14 lokasi. Peserta seleksi dapat memilih lokasi seleksi sesuai tempat yang telah ditentukan, sebagai berikut:

  1. Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
  2. Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
  3. Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
  4. Kota Jakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
  6. Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  7. Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
  8. Kota Denpasar, Provinsi Bali.
  9. Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
  10. Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
  11. Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
  12. Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
  13. Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
  14. Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Baca juga: Penerimaan IPDN 2022: Kuota, Syarat dan Biaya Pendaftaran

Tahapan seleksi meliputi Tes SKD, Tes Psikologi, Tes Kesehatan Fisik dan Jiwa, Tes Kesamaptaan Jasmani, Tes MI Dan Wawancara, serta Pantukhir.

Terkait hal ini, ketentuan lebih lanjut tentang tiap tes akan diinfokan setelah lulus seleksi administrasi pendaftaran STIN 2022/2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com