Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Tahapan Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan pada 2022

Kompas.com - 11/04/2022, 17:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal merekrut tenaga kesehatan non-ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya mengatakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah melakukan pendataan melalui sistem perencanaan kebutuhan SDM kesehatan. Berdasarkan hasil perhitungan, kekurangan tenaga kesehatan mencapai 114.402 orang.

"Jika data ini dilihat, maka ada gap sebanyak 98.847 orang yang sudah ada di faskes sebagai non-ASN tapi melebihi data formasi kebutuhan yang ada di Kemenkes," kata Arianti Anaya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Cegah Anak-anak Konsumsi Rokok, Bea Cukai Pantau Harga Rokok di Pasaran

Arianti menuturkan, metode perhitungan yang digunakan untuk memperoleh data kekurangan tenaga kesehatan adalah Standar Ketenagaan Minimal (SKM), mengacu pada Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas dan Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan RS.

Berdasarkan hasil rapat terbatas 3 menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri PANRB, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas pada tanggal 22 Februari 2022, diperoleh kesepakatan, fokus pemenuhan dan pemerataan nakes sesuai target RPJMN 2024 dan Transformasi Sistem Kesehatan.

Tiga menteri ini pun sepakat mendorong implementasi PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca juga: Jelang Lebaran, Penjualan Eceran Ritel Tumbuh Melambat

"Penetapan formasi PPPK tahun 2022 mempertimbangkan berbagai aspek yang melibatkan banyak aspek, sehingga prinsip pengusulan formasi PPPK mempertimbangkan prioritas jenis nakes yang dibutuhkan, lokasi penempatan, serta kemampuan keuangan daerah," beber dia.

Lebih lanjut Arianti menjelaskan, mulai tahun ini, Kementerian PANRB meminta Kemenkes menyampaikan hasil pemetaan kekurangan nakes di faskes yang ada di daerah untuk pengembangan penetapan formasi ASN di sektor kesehatan.

Oleh karena itu kata dia, Kemenkes sudah melakukan pendataan melalui sistem perencanaan kebutuhan SDMK dan melakukan verifikasi serta validasi data yang disesuaikan dengan data lain yang ada.

Baca juga: Cek Lagi Syarat Masuk STIN 2022 di Link Pendaftaran ptb.stin.ac.id

"Setelah itu, formasi diberikan kepada Menteri PANRB," sebut dia.

Supaya lebih jelas, berikut ini syarat nakes non ASN yang menjadi prioritas pengangkatan PPPK tahun 2022:

Syarat Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan

1. Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (Jabfung) kesehatan sesuai Perpres Nomor 38 Tahun 2020.

2. Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan

3. Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022

4. Memiliki STR aktif untuk jenis Jabfung sesuai Kemenpan-RB Nomor 980 Tahun 2021 dan SIP (untuk yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau Fasyankes)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com