Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Sambungan Air Baru Naik 466 Persen, KPPU Telisik Dugaan Monopoli di PAM Jaya

Kompas.com - 11/04/2022, 17:50 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai memintai keterangan terhadap PAM Jaya terkait pemberlakuan biaya sambungan air baru yang naik hingga 466 persen.

Kenaikan tarif tersebut telah diberlakukan mulai 1 April 2022, melalui SK PAM JAYA Nomor 58 Tahun 2022 tentang Biaya Penyambungan Air Minum.

Baca juga: KPPU Terbitkan Regulasi Program Kepatuhan Persaingan Usaha, Ini Poin Pentingnya

"Mempertimbangkan bahwa sambungan air baru merupakan infrastuktur esensial dalam mendukung ketersediaan air, maka sesuai dengan kewenangannya, KPPU melalui Kantor Wilayah III (dengan wilayah kerja DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten) akan melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha," kata Kepala kantor Wilayah III KPPU Lina Rosmiati dalam keterangan tertulis, Senin (11/4/2022).

"Dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dalam penetapan biaya sambungan air baru dimaksud," sambung dia.

Baca juga: KPPU Cabut Relaksasi Penegakan Hukum untuk UMKM

Dijelaskan bahwa kenaikan biaya sambungan air baru tersebut diberlakukan kepada kelompok tarif IIIA, IIIB, IVA, IVB, dan V. Yang termasuk dalam kelompok tarif III A dan III B seperti rumah tangga sederhana hingga menengah, usaha kecil, kios, warung kecil dan sejenisnya.

Sedangkan kelompok tarif IV A, IV B dan V seperti rumah tangga mewah, hotel, industri, gedung perkantoran, apartemen, dan tempat komersil lainnya.

"KPPU kanwil III telah meminta keterangan PAM Jaya perihal alasan di balik kenaikan biaya sambungan air baru. Dari informasi sementara yang diperoleh, kenaikan biaya sambungan air baru diakibatkan oleh permintaan dari dua perusahaan yang menjadi mitra PAM Jaya," jelasnya.

Baca juga: Harga Berbagai Komoditas Pangan Naik, KPPU Sebut Belum Ada Gejala Kelangkaan

Lebih lanjut kata Lina, memang Perda DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1993 memberikan kewenangan kepada PAM Jaya untuk menetapkan biaya pemasangan sambungan air yang besarnya ditetapkan oleh Direksi PAM Jaya.

"Namun PAM Jaya merupakan satu-satunya perusahaan yang diberikan kewenangan untuk memberikan pelayanan air minum di DKI Jakarta, maka KPPU akan mendalami komponen-komponen apa saja yang menyebabkan kenaikan biaya sehingga biaya sambungan air baru yang ditetapkan tidak excessive (berlebihan) dan tidak merugikan konsumen," ucapnya.

Karena dalam penetapan harga, kata Lina, idealnya PAM Jaya memiliki perhitungan biaya sendiri yang rasional dan independen bukan atas permintaan pelaku usaha lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com