JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai memintai keterangan terhadap PAM Jaya terkait pemberlakuan biaya sambungan air baru yang naik hingga 466 persen.
Kenaikan tarif tersebut telah diberlakukan mulai 1 April 2022, melalui SK PAM JAYA Nomor 58 Tahun 2022 tentang Biaya Penyambungan Air Minum.
Baca juga: KPPU Terbitkan Regulasi Program Kepatuhan Persaingan Usaha, Ini Poin Pentingnya
"Mempertimbangkan bahwa sambungan air baru merupakan infrastuktur esensial dalam mendukung ketersediaan air, maka sesuai dengan kewenangannya, KPPU melalui Kantor Wilayah III (dengan wilayah kerja DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten) akan melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha," kata Kepala kantor Wilayah III KPPU Lina Rosmiati dalam keterangan tertulis, Senin (11/4/2022).
"Dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dalam penetapan biaya sambungan air baru dimaksud," sambung dia.
Baca juga: KPPU Cabut Relaksasi Penegakan Hukum untuk UMKM
Dijelaskan bahwa kenaikan biaya sambungan air baru tersebut diberlakukan kepada kelompok tarif IIIA, IIIB, IVA, IVB, dan V. Yang termasuk dalam kelompok tarif III A dan III B seperti rumah tangga sederhana hingga menengah, usaha kecil, kios, warung kecil dan sejenisnya.
Sedangkan kelompok tarif IV A, IV B dan V seperti rumah tangga mewah, hotel, industri, gedung perkantoran, apartemen, dan tempat komersil lainnya.
"KPPU kanwil III telah meminta keterangan PAM Jaya perihal alasan di balik kenaikan biaya sambungan air baru. Dari informasi sementara yang diperoleh, kenaikan biaya sambungan air baru diakibatkan oleh permintaan dari dua perusahaan yang menjadi mitra PAM Jaya," jelasnya.
Baca juga: Harga Berbagai Komoditas Pangan Naik, KPPU Sebut Belum Ada Gejala Kelangkaan
Lebih lanjut kata Lina, memang Perda DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1993 memberikan kewenangan kepada PAM Jaya untuk menetapkan biaya pemasangan sambungan air yang besarnya ditetapkan oleh Direksi PAM Jaya.
"Namun PAM Jaya merupakan satu-satunya perusahaan yang diberikan kewenangan untuk memberikan pelayanan air minum di DKI Jakarta, maka KPPU akan mendalami komponen-komponen apa saja yang menyebabkan kenaikan biaya sehingga biaya sambungan air baru yang ditetapkan tidak excessive (berlebihan) dan tidak merugikan konsumen," ucapnya.
Karena dalam penetapan harga, kata Lina, idealnya PAM Jaya memiliki perhitungan biaya sendiri yang rasional dan independen bukan atas permintaan pelaku usaha lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.