Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Boleh Tidak Ikut BPJS dan Kenapa Wajib Jadi Peserta BPJS?

Kompas.com - 12/04/2022, 00:53 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

“Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan Pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program,” tulis penjelasan atas aturan tersebut, dikutip pada Selasa (12/4/2022).

Tahapan pertama dimulai dari pekerja di sektor formal, bersamaan dengan itu sektor informal dapat menjadi peserta secara suka rela, sehingga dapat mencakup petani, nelayan, dan mereka yang bekerja secara mandiri, sehingga pada akhirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional dapat mencakup seluruh rakyat.

Sejalan dengan itu, alasan wajib jadi peserta BPJS tidak lepas juga dari adanya prinsip kegotong-royongan. Ini juga merupakan jawaban atas pertanyaan kenapa BPJS wajib.

Prinsip kegotong-royongan ini diwujudkan dalam mekanisme gotong royong dari peserta yang mampu kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat.

Dengan demikian, peserta yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi dan peserta yang sehat membantu yang sakit.

“Melalui prinsip kegotong-royongan ini, jaminan sosial dapat menumbuhkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” beber penjelasan atas regulasi ini.

Baca juga: Ini Biaya Kacamata yang Ditanggung BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Bagaimana jika tidak punya BPJS?

Dalam penjelasan regulasi yang sama, dipaparkan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun.

Jika tidak punya BPJS, risiko selain tidak bisa menerima manfaat adanya BPJS juga akan ada sanksi yang diberlakukan.

Pasal 17 UU BPJS menegaskan, jika seseorang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana aturan wajib jadi peserta BPJS, maka akan dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut berupa:

  • teguran tertulis;
  • denda; dan/atau
  • tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis dan denda dilakukan oleh BPJS. Sedangkan pengenaan sanksi berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.

Baca juga: Pahami Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

Itulah sederet penjelasan untuk menjawab pertanyaan mengenai kenapa BPJS wajib diikuti kepesertaannya oleh semua penduduk Indonesia.

Dengan begitu, setelah tahu jawaban dari pertanyaan apakah boleh tidak ikut BPJS, jika tidak punya BPJS seharusnya segera lakukan pendaftaran sesuai aturan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com