Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Dampak PPN 11 Persen dan Bea Meterai Rp 10.000 bagi Investor Reksa Dana

Kompas.com - 12/04/2022, 11:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Untuk reksa dana, bea materai Rp 10.000 dikenakan untuk transaksi reksa dana dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Nominal akumulasi Rp 10 juta
2. Merupakan akumulasi dari pembelian dan penjualan dalam 1 hari kerja yang sama

Meski sederhana, tapi membutuhkan penjelasan lebih mendalam.

Bagaimana dengan transaksi pengalihan?

Untuk transaksi pengalihan, dianggap jual dan beli reksa dana pada hari yang sama.

Misalkan switching Rp 4 juta dari reksa dana saham ke reksa dana pasar uang, maka dianggap jual reksa dana saham Rp 4 juta dan beli reksa dana pasar uang Rp 4 juta sehingga totalnya Rp 8 juta. Dalam konteks bea materai, maka belum kena karena di bawah Rp 10 juta.

Namun jika nilai switching adalah Rp 5 juta, maka totalnya menjadi Rp 10 juta sehingga menjadi objek bea materai Rp 10.000.

Bagaimana bila dalam 1 hari melakukan transaksi di 2 agen penjual?

Misalkan investor membeli reksa dana A di Bank 1 sebesar Rp 5 juta, membeli reksa dana B sebesar Rp 100 juta di Bank 2. Atas transaksi ini, karena dalam 1 hari lebih dari Rp 10 juta, maka tetap dikenakan bea materai Rp 10.000 dengan perincian Rp 5.000 di bank 1 dan Rp 5.000 di bank 2, meskipun transaksinya tidak sama.

Dalam hal jika investor membeli di 3 agen penjual, maka dibagi 3 selama totalnya lebih dari Rp 10 juta dalam 1 hari.

Bagaimana bila dalam 1 hari ada multiple transaction?

Sebagai contoh di bank 1 melakukan pengalihan dari reksa dana A ke reksa dana B senilai Rp 20 juta dan membeli reksa dana C di Sekuritas 2 senilai Rp 100.000.

Dalam kasus di atas, total transaksi adalah Jual reksa dana A Rp 20 juta, Beli Reksa Dana B Rp 20 juta, Beli Reksa Dana C Rp 100.000 dengan total Rp 40.100.000.

Karena di atas Rp 10 juta, maka menjadi objek bea materai Rp 10.000 dengan perincian Rp 6666 di bank 1 dan Rp 3333 di bank 2

Bagaimana mekanisme pembayaran bea materai? Apakah memotong NAB per unit reksa dana, ditambahkan dalam biaya transaksi, atau mengurangi nominal uang yang diterima pada saat redemption?

Nah bagian ini yang agak unik. Dalam kasus transaksi saham, bea materai biasanya langsung dibebankan dalam transaksi dan mengurangi saldo RDN nasabah. Sehingga untuk transaksi jual beli saham, cukup menambahkan biaya Rp 10.000 pada trade confirmation.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com