Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Dampak PPN 11 Persen dan Bea Meterai Rp 10.000 bagi Investor Reksa Dana

Kompas.com - 12/04/2022, 11:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Namun di reksa dana tidak ada RDN. Bea materai Rp 10.000 ini juga tidak bisa ditambahkan dalam biaya transaksi ataupun mengurangi saldo unit ataupun nilai redemption nasabah.

Jadi mekanismenya untuk saat ini, Agen Penjual akan “menagih” ke nasabah pada bulan berikutnya berdasarkan akumulasi bea materai dalam 1 bulan.

Tergantung cara kerjanya, bisa saja saldo di bank atau RDN di nasabah berkurang karena dipotong, atau untuk yang tidak menyelenggarakan RDN dan tabungan, bisa ditagihkan dalam mekanisme lain.

Selanjutnya dana bea materai yang ditagih ke nasabah ini akan dibayarkan oleh Agen Penjual ke Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang bertindak sebagai Wajib Pungut (WAPU) untuk bea materai transaksi reksa dana.

Mengapa penagihannya baru bulan berikutnya?

Hal ini karena besaran bea materai tersebut merupakan total transaksi dalam 1 hari, termasuk yang dilakukan di agen penjual yang lain. Sementara transaksi nasabah di agen penjual lain tidak dapat diketahui oleh agen penjual karena terkendala kerahasiaan.

Yang bertugas merekap besaran bea materai per bulan per nasabah di setiap Agen Penjual adalah KSEI sebagai Wajib Pungut. Hasil rekap dari KSEI kemudian baru digunakan oleh Agen Penjual sebagai dasar untuk melakukan penagihan ke nasabah.

Karena ada proses rekap dan penagihan ini, ada kemungkinan bea materai anda di bulan Maret 2022 baru mulai ditagih di akhir April 2022 atau bahkan awal Mei 2022.

Apakah ada mekanisme “menyerap” dan “meneruskan” bea materai seperti halnya PPn 11 persen ?

Hal ini amat tergantung pada kebijakan masing-masing agen penjual. Karena bea materai ini baru pertama kali di reksa dana dan masih ada kesulitan dalam mekanisme penagihan, maka bisa saja di tahap awal ini ada yang memiliki kebijakan untuk “menyerap” alias ditanggung MI/Agen Penjualnya.

Namun kebijakan ini dapat berubah pada kemudian hari apabila ada mekanisme penagihan yang lebih mudah seperti bisa memotong unit penyertaan nasabah atau dijadikan satu dalam komponen biaya transaksi.

Baca juga: Ini 4 Dokumen yang Dibebaskan dari Bea Materai Rp 10.000

Dampak Bagi Investor Reksa Dana

Secara umum, dampak dari kedua kebijakan ini seharusnya minimal.

Untuk PPN 11 persen yang biasanya dikenakan di transaksi melalui Agen Penjual yang mengenakan biaya seperti bank, kenaikan PPN 1 persen itu sangat kecil.

Nasabah perbankan lebih melihat kualitas dari rekomendasi yang diberikan kepada tenaga pemasar dan jika memang bagus, biasanya tidak ragu untuk membayar lebih.

Sementara untuk Agen Penjual yang tidak menerapkan biaya transaksi, pada dasarnya tidak ada tambahan biaya apapun.

Untuk bea materai, Rp 10.000 dari transaksi Rp 10 juta sebenarnya sangat kecil dan relatif bisa diterima oleh investor. Namun mekanisme penagihan yang kompleks, seperti angka yang pro rate dan di bulan berikutnya menyebabkan di tahap awal mungkin akan terjadi kebingungan di pelaku pasar.

Semoga secepatnya ada petunjuk lebih lanjut dari regulator untuk mempermudah penerapan ini.

Semoga bermanfaat.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com