Beberapa pokok pengaturan di dalam PMK ini adalah sebagai berikut:
1. Objek
Barang hasil pertanian tertentu (BHPT) sebagai tercantum dalam lampiran peraturan ini, di antaranya cangkang dan tempurung kelapa sawit, biji kakao kering, biji kopi sangrai, kacang mete, sekam dan dedak padi, serta klobot jagung yang semuanya telah melewati proses seperti dipotong, direbus, diperam, difermentasi ataupun proses lanjutan lainnya.
2. PPN Terutang
PPN Terutang dipungut menggunakan besaran tertentu sebesar 1,1 persen final dari harga
jual.
3. Saat pembuatan faktur pajak
Pengusaha kena pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak saat penyerahan BHPT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.