Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Masih Ada Diskon PPN untuk Penjualan Rumah sampai September 2022

Kompas.com - 12/04/2022, 17:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

SAMPAI September 2022, masih ada fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk rumah tapak dan rumah susun. Namun, diskon PPN ini tak lagi 100 persen seperti pada 2021 dan ada sejumlah pengetatan persyaratan pula.

Sebelumnya, pemerintah menggelontorkan fasilitas PPN DTP hingga 100 persen pada 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2021. Peraturan ini dikoreksi pada 2 Februari 2022 melalui PMK Nomor 6/PMK.010/2022, dengan memangkas persentase diskon yang diberikan.

Pemberian PPN DTP ditentukan berdasarkan harga rumah, dengan rincian seperti berikut ini:

Komparasi aturan lama dan aturan baru PPN DTP rumah tapak dan rumah susun. Aturan baru PPN DTP di sini, yaitu PMK Nomor 6/PMK.010/2022, berlaku hingga 22 September 2022KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Komparasi aturan lama dan aturan baru PPN DTP rumah tapak dan rumah susun. Aturan baru PPN DTP di sini, yaitu PMK Nomor 6/PMK.010/2022, berlaku hingga 22 September 2022

Syarat diperketat

Selain memangkas besaran PPN DTP untuk rumah tapak dan rumah susun, pemerintah memberlakukan pengetatan persyaratan. Sejumlah kriteria untuk mendapatkan PPN DTP juga ditambahkan dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022.

Di antara pengetatan tersebut, pengusaha kena pajak yang menyerahkan rumah harus mendaftarkan diri dulu ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), paling lambat pada 31 Maret 2022. 

Ini juga merupakan salah satu tambahan kriteria baru bagi pengusaha kena pajak yang bisa mendapatkan fasilitas PPN DTP.

Pendaftaran tersebut harus menyertakan informasi mengenai rincian rumah yang tersedia, baik yang siap diserahterimakan maupun yang masih dalam proses pembangunan. Perkiraan harga jual juga harus disertakan pula.

Data pendaftar kemudian harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Badan Kebijakan Fiskal oleh Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 7 April 2022.

Bagi konsumen, informasi soal pendaftaran pengembang sebagai pengusaha kena pajak yang memiliki kesempatan mendapatkan PPN DTP ini patut dicek untuk memastikan hunian yang diincar termasuk yang mendapatkan fasilitas PPN DTP atau tidak. 

Ilustrasi rumah, eksterior rumah.SHUTTERSTOCK/KARAMYSH Ilustrasi rumah, eksterior rumah.

Sejumlah persyaratan lain untuk transaksi hunian baik rumah tapak maupun rumah susun dapat memperoleh PPN DTP adalah sebagai berikut: 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+