Faktur pajak pertama diisi kode transaksi 01 untuk bagian yang tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP. Nilai dalam faktur pertama ini adalah 50 persen harga jual untuk rumah seharga sampai Rp 2 miliar dan 75 persen harga jual di atas Rp 2 miliar-Rp 5 miliar.
Faktur kedua diisi dengan kode transaksi 07 untuk bagian yang mendapatkan fasilitas PPN DTP, yaitu 50 persen untuk penyerahan rumah seharga maksimal Rp 2 miliar dan 25 persen untuk rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar-Rp 5 miliar.
Jika semua syarat di atas tidak dipenuhi maka PPN terutang yang timbul karena penyerahan rumah tidak akan lagi ditanggung pemerintah, yang artinya penyerahan rumah akan dikenakan PPN dengan tarif umum yang berlaku.
Naskah PMK Nomor 6/PMK.010/2022, yang di dalamnya memuat pula ilustrasi penyerahan rumah yang mendapat fasilitas PPN DTP atau tidak mendapatkannya, dapat dibaca dan diunduh melalui tampilan berikut ini:
Naskah: MUC/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.