Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Masih Ada Diskon PPN untuk Penjualan Rumah sampai September 2022

Kompas.com - 12/04/2022, 17:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

  • Jumlah unit rumah
    Fasilitas ini hanya berlaku untuk penyerahan satu unit rumah untuk satu orang pribadi.

  • Dua faktur pajak
    Pengusaha kena pajak sebagai penjual hunian yang mendapat PPN DTP wajib membuat dua buah faktur pajak.

    Faktur pajak pertama diisi kode transaksi 01 untuk bagian yang tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP. Nilai dalam faktur pertama ini adalah 50 persen harga jual untuk rumah seharga sampai Rp 2 miliar dan 75 persen harga jual di atas Rp 2 miliar-Rp 5 miliar.

    Faktur kedua diisi dengan kode transaksi 07 untuk bagian yang mendapatkan fasilitas PPN DTP, yaitu 50 persen untuk penyerahan rumah seharga maksimal Rp 2 miliar dan 25 persen  untuk rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar-Rp 5 miliar.

  • Laporan realisasi
    Pengusaha kena pajak yang memanfaatkan fasilitas ini juga harus membuat laporan realisasi penggunaan PPN DTP dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa PPN paling lambat pada 31 Oktober 2022.

  • Tidak dipindahtangankan
    Rumah yang telah diserahkan dengan fasilitas PPN DTP tidak boleh dipindahtangankan atau dijual lagi dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.

  • Jika semua syarat di atas tidak dipenuhi maka PPN terutang yang timbul karena penyerahan rumah tidak akan lagi ditanggung pemerintah, yang artinya penyerahan rumah akan dikenakan PPN dengan tarif umum yang berlaku. 

    Naskah PMK 6/PMK.010/2022

    Naskah PMK Nomor 6/PMK.010/2022, yang di dalamnya memuat pula ilustrasi penyerahan rumah yang mendapat fasilitas PPN DTP atau tidak mendapatkannya, dapat dibaca dan diunduh melalui tampilan berikut ini:

    Naskah: MUC/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

     
    Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

    Halaman:


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com