SAMPAI September 2022, masih ada fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk rumah tapak dan rumah susun. Namun, diskon PPN ini tak lagi 100 persen seperti pada 2021 dan ada sejumlah pengetatan persyaratan pula.
Sebelumnya, pemerintah menggelontorkan fasilitas PPN DTP hingga 100 persen pada 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2021. Peraturan ini dikoreksi pada 2 Februari 2022 melalui PMK Nomor 6/PMK.010/2022, dengan memangkas persentase diskon yang diberikan.
Pemberian PPN DTP ditentukan berdasarkan harga rumah, dengan rincian seperti berikut ini:
Selain memangkas besaran PPN DTP untuk rumah tapak dan rumah susun, pemerintah memberlakukan pengetatan persyaratan. Sejumlah kriteria untuk mendapatkan PPN DTP juga ditambahkan dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022.
Di antara pengetatan tersebut, pengusaha kena pajak yang menyerahkan rumah harus mendaftarkan diri dulu ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), paling lambat pada 31 Maret 2022.
Ini juga merupakan salah satu tambahan kriteria baru bagi pengusaha kena pajak yang bisa mendapatkan fasilitas PPN DTP.
Pendaftaran tersebut harus menyertakan informasi mengenai rincian rumah yang tersedia, baik yang siap diserahterimakan maupun yang masih dalam proses pembangunan. Perkiraan harga jual juga harus disertakan pula.
Data pendaftar kemudian harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Badan Kebijakan Fiskal oleh Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 7 April 2022.
Bagi konsumen, informasi soal pendaftaran pengembang sebagai pengusaha kena pajak yang memiliki kesempatan mendapatkan PPN DTP ini patut dicek untuk memastikan hunian yang diincar termasuk yang mendapatkan fasilitas PPN DTP atau tidak.
Sejumlah persyaratan lain untuk transaksi hunian baik rumah tapak maupun rumah susun dapat memperoleh PPN DTP adalah sebagai berikut:
Alternatif lain, uang muka atau cicilan rumah telah mulai dibayar maksimal 1 Januari 2022, dengan berita acara penandatanganan akta jual beli (AJB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dibuat antara 1 Januari-30 September 2022.
Dalam hal cicilan rumah sudah berjalan, yang mendapatkan fasilitas PPN DTP hanya sisa PPN terutang atas sisa cicilan hingga pelunasan yang mulai dibayar sejak 31 Maret 2021 sampai akhir masa pemberian fasilitas PPN DTP ini.
Berita acara ini harus didaftarkan ke Kementerian PUPR melalui aplikasi yang tersedia, paling lambat satu bulan setelah serah terima.
Faktur pajak pertama diisi kode transaksi 01 untuk bagian yang tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP. Nilai dalam faktur pertama ini adalah 50 persen harga jual untuk rumah seharga sampai Rp 2 miliar dan 75 persen harga jual di atas Rp 2 miliar-Rp 5 miliar.
Faktur kedua diisi dengan kode transaksi 07 untuk bagian yang mendapatkan fasilitas PPN DTP, yaitu 50 persen untuk penyerahan rumah seharga maksimal Rp 2 miliar dan 25 persen untuk rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar-Rp 5 miliar.
Jika semua syarat di atas tidak dipenuhi maka PPN terutang yang timbul karena penyerahan rumah tidak akan lagi ditanggung pemerintah, yang artinya penyerahan rumah akan dikenakan PPN dengan tarif umum yang berlaku.
Naskah PMK Nomor 6/PMK.010/2022, yang di dalamnya memuat pula ilustrasi penyerahan rumah yang mendapat fasilitas PPN DTP atau tidak mendapatkannya, dapat dibaca dan diunduh melalui tampilan berikut ini:
Naskah: MUC/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.