Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin Peringatkan 24 Produsen yang Belum Distribusikan Minyak Goreng Curah

Kompas.com - 12/04/2022, 18:37 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memperingatkan 24 produsen kelapa swait yang belum mendistribusikan minyak goreng curah.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong para pelaku industri Minyak Goreng Sawit (MGS), meningkatkan pasokan minyak goreng curah bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) yang dikelola oleh Kemenperin, ada progres distribusi minyak goreng curah bersubsidi, termasuk wilayah timur Indonesia.

Tercatat hingga tanggal 11 April, rata-rata penyaluran minyak goreng curah bersubsidi secara nasional mencapai 6.060 ton per hari, atau naik dibandingkan Maret yang rata-ratanya hanya 4.050 ton per hari.

Baca juga: Mafia Minyak Goreng Masih Misteri, Kemendag: Bukti Sudah Kami Serahkan, tapi Belum Cukup

"Kami memberikan apresiasi sebesar-besarnya terhadap para pelaku perusahaan industri MGS yang terlibat," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran resminya, Selasa (12/4/2022).

Kemenperin juga mencatat dari 81 pabrik MGS yang ada di Indonesia, 75 pabrik telah terdaftar dalam rogram penyediaan minyak goreng curah bersubsidi. Sedangkan 6 pabrik lainnya tidak memenuhi syarat mengikuti program karena belum beroperasi, tidak menghasilkan RBD Palm Olein/Minyak Goreng Sawit, maupun pertimbangan teknis lainnya.

"Kemudian untuk kepatuhan produsen MGS curah, dari semula 17 perusahaan, kini sudah ada 20 dari 75 perusahaaan yang telah memenuhi target kontrak di daerah penugasan tertentu pada periode 16-31 Maret 2022," sebut Menperin.

Baca juga: Dipanggil KPPU soal Dugaan Kartel, Produsen Besar Minyak Goreng Mangkir

Namun demikian, Simirah juga merekapitulasi beberapa perusahaan yang belum merealisasikan penyaluran minyak goreng curah bersubsidi.

Menteri Perindustrian telah mengirimkan surat peringatan kepada 24 perusahaan produsen minyak goreng yang belum menyalurkan dan belum melaporkan realisasi penyalurannya selama Bulan Maret 2022 (16-31 Maret 2022).

"Bagi 24 perusahaan yang telah menerima surat peringatan tersebut, Kemenperin mengharapkan agar segera mempercepat penyaluran minyak goreng curah bersubsidi sesuai penugasan yang telah diberikan melalui nomor registrasi masing-masing perusahaan," tegas Menperin.

Baca juga: Luhut: Jangan Pernah Lari dari Data...

Menurut Menperin, peningkatan kecepatan distribusi minyak goreng curah bersubsidi harus segera dilakukan. Sebab permintaan minyak goreng curah diproyeksikan akan semakin meningkat, khususnya menjelang Lebaran.

"Kebutuhan minyak goreng curah secara nasional mencapai 77.850 ton pada periode sepuluh hari pertama di bulan April ini," ungkapnya.

Adapun Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 telah mengatur sanksi bagi pelaku usaha produsen minyak goreng sawit yang tidak menindaklanjuti peringatan, berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha.

Demikian juga bagi perusahaan produsen, distributor dan pengecer akan diberikan sanksi apabila melanggar ketentuan, yaitu menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi untuk repacker menjadi kemasan sederhana atau kemasan bermerk, industri menengah dan besar, serta untuk diekspor.

Pengawasan atas kegiatan usaha produksi hingga distribusi minyak goreng curah bersubsidi ini dilakukan oleh Tim Pengawas yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1474 Tahun 2022 dengan melibatkan Satgas Pangan POLRI sebagai salah satu unsur penegakan hukum.

Baca juga: BLT Minyak Goreng Cair Pekan Ini, Simak Cara Cek Penerimanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com