Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tax Amnesty Jilid II Sudah Diikuti 35.752 Wajib Pajak, Total Harta Capai Rp 59,85 Triliun

Kompas.com - 12/04/2022, 19:24 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Selasa (12/4/2022), Tax Amnesty telah diikuti oleh 35.752 wajib pajak dengan 40.905 surat keterangan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 6,12 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 59,85 triliun.

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 51,37 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 4,65 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 3,82 triliun.

Baca juga: Pemudik Lebaran Bisa Capai 90 Juta Lebih, Luhut Ungkap Jalur Darat Bisa Stuck

Peserta Tax Amnesty juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.

Ditjen Pajak mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Adapun pelaksanaan Tax Amnesty II kurang dari tiga bulan lagi.

Baca juga: Pelita Air Angkat Mantan Bos AirAsia Jadi Direktur Utama

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Hingga 12 April 2022, Kemenkeu Telah Terima Rp 6,12 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com