Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Haji dan Umroh Tidak Kena PPN, Tapi Wisatanya Dipungut Pajak

Kompas.com - 12/04/2022, 19:50 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu, termasuk jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, sebagai aturan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, aturan tersebut hanya menyesuaikan besaran tarif PPN atas JKP tertentu, seiring dengan naiknya tarif PPN menjadi 11 persen pada 1 April 2022.

Baca juga: Masih Ada Diskon PPN untuk Penjualan Rumah sampai September 2022

Dengan demikian, substansi dalam aturan baru tidak berubah maupun berbeda dengan UU PPN, termasuk ketentuan bebas PPN bagi perjalanan haji dan umroh.

“Untuk meluruskan, dalam UU PPN jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN sehingga ibadah umroh maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN," kata Neilmaldrin dalam siaran pers, Selasa (12/4/2022).

Dia menjelaskan, beleid hanya mengatur tentang jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan.

Wisata dalam ibadah keagamaan ini dipungut PPN dengan besaran tertentu, yakni 1,1 persen dari harga jual paket perjalanan, jika tagihan dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dengan perjalanan ke tempat lain, dan 0,55 persen dari keseluruhan tagihan jika tidak dirinci.

"Dalam praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata (tur) ke berbagai negara sehingga atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut dikenai PPN," beber Neil.

Baca juga: Beli Motor Bekas Kena PPN 1,1 Persen, tapi Tak Berlaku buat Transaksi Individu

Adapun rincian pengenaan PPN atas jasa perjalanan ibadah keagamaan sebagai berikut:

1. Jasa keagamaan, meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian kotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan, termasuk Non-JKP.

2. Jasa perjalanan ibadah umroh dan ibadah lainnya, termasuk Non-JKP

3. Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain, dikenakan PPN dengan tarif 1,1 persen.

4. Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang tidak dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain, dikenakan PPN dengan tarif 0,55 persen.

Baca juga: Barang Hasil Pertanian Tertentu Kena PPN 1,1 Persen, Ditjen Pajak: 2013 Tarifnya 10 Persen...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Dentsu Creative Indonesia Sabet Penghargaan Kreatif di Citra Pariwara

Dentsu Creative Indonesia Sabet Penghargaan Kreatif di Citra Pariwara

Whats New
Cara Setor Tunai BNI di ATM dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Cara Setor Tunai BNI di ATM dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Spend Smart
Cara Memindahkan m-Banking BRI ke HP Baru Tanpa Harus ke Bank

Cara Memindahkan m-Banking BRI ke HP Baru Tanpa Harus ke Bank

Whats New
Super Air Jet Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Persyaratannya

Super Air Jet Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Persyaratannya

Work Smart
Buka Tabungan Luar Negeri Bisa di BRImo, Begini Caranya

Buka Tabungan Luar Negeri Bisa di BRImo, Begini Caranya

Whats New
Harbolnas 2023, Mendag Zulhas Ajak Konsumen Belanja Produk-produk UMKM

Harbolnas 2023, Mendag Zulhas Ajak Konsumen Belanja Produk-produk UMKM

Whats New
Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Whats New
Setuju Hilirisasi Ada Kekurangan, Bahlil: Yang Namanya Kita Kaya Bayi, Jatuh Bangun Biasa...

Setuju Hilirisasi Ada Kekurangan, Bahlil: Yang Namanya Kita Kaya Bayi, Jatuh Bangun Biasa...

Whats New
Ini Deretan Promo Shopee Puncak 12.12 Birthday Sale, Jangan Terlewat!

Ini Deretan Promo Shopee Puncak 12.12 Birthday Sale, Jangan Terlewat!

Whats New
Selama Nataru, Hanya Truk BBM-Pangan yang Boleh Beroperasi

Selama Nataru, Hanya Truk BBM-Pangan yang Boleh Beroperasi

Whats New
BPDLH dan UNDP Luncurkan 'Catalytic Fund', Apa Itu?

BPDLH dan UNDP Luncurkan "Catalytic Fund", Apa Itu?

Whats New
Di Hadapan Pengusaha, Ganjar Pranowo Beberkan 3 Cara Tarik Modal Asing Masuk ke Indonesia

Di Hadapan Pengusaha, Ganjar Pranowo Beberkan 3 Cara Tarik Modal Asing Masuk ke Indonesia

Whats New
DAMRI Buka Rute Yogyakarta-Jakarta-Tangerang PP, Ini Tarifnya

DAMRI Buka Rute Yogyakarta-Jakarta-Tangerang PP, Ini Tarifnya

Spend Smart
E-Commerce RI Sedang Landai, Sinergi TikTok dan Tokopedia Bakal Jadi Angin Segar?

E-Commerce RI Sedang Landai, Sinergi TikTok dan Tokopedia Bakal Jadi Angin Segar?

Whats New
Wamenkeu: Sektor Keuangan Berperan Besar Mendukung Penurunan Emisi

Wamenkeu: Sektor Keuangan Berperan Besar Mendukung Penurunan Emisi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com