JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu, termasuk jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, sebagai aturan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, aturan tersebut hanya menyesuaikan besaran tarif PPN atas JKP tertentu, seiring dengan naiknya tarif PPN menjadi 11 persen pada 1 April 2022.
Baca juga: Masih Ada Diskon PPN untuk Penjualan Rumah sampai September 2022
Dengan demikian, substansi dalam aturan baru tidak berubah maupun berbeda dengan UU PPN, termasuk ketentuan bebas PPN bagi perjalanan haji dan umroh.
“Untuk meluruskan, dalam UU PPN jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN sehingga ibadah umroh maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN," kata Neilmaldrin dalam siaran pers, Selasa (12/4/2022).
Dia menjelaskan, beleid hanya mengatur tentang jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan.
Wisata dalam ibadah keagamaan ini dipungut PPN dengan besaran tertentu, yakni 1,1 persen dari harga jual paket perjalanan, jika tagihan dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dengan perjalanan ke tempat lain, dan 0,55 persen dari keseluruhan tagihan jika tidak dirinci.
"Dalam praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata (tur) ke berbagai negara sehingga atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut dikenai PPN," beber Neil.
Baca juga: Beli Motor Bekas Kena PPN 1,1 Persen, tapi Tak Berlaku buat Transaksi Individu
Adapun rincian pengenaan PPN atas jasa perjalanan ibadah keagamaan sebagai berikut:
1. Jasa keagamaan, meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian kotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan, termasuk Non-JKP.
2. Jasa perjalanan ibadah umroh dan ibadah lainnya, termasuk Non-JKP
3. Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain, dikenakan PPN dengan tarif 1,1 persen.
4. Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang tidak dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain, dikenakan PPN dengan tarif 0,55 persen.
Baca juga: Barang Hasil Pertanian Tertentu Kena PPN 1,1 Persen, Ditjen Pajak: 2013 Tarifnya 10 Persen...
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.