Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indonesian Insight Kompas
Kelindan arsip, data, analisis, dan peristiwa

Arsip Kompas berkelindan dengan olah data, analisis, dan atau peristiwa kenyataan hari ini membangun sebuah cerita. Masa lalu dan masa kini tak pernah benar-benar terputus. Ikhtiar Kompas.com menyongsong masa depan berbekal catatan hingga hari ini, termasuk dari kekayaan Arsip Kompas.

Ketentuan dan Tata Cara Zakat Fitrah Menurut 4 Mazhab

Kompas.com - 12/04/2022, 20:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kepala keluarga yang mampu diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah tidak hanya bagi dirinya sendiri tetapi juga bagi anggota keluarga dan kerabat yang wajib dia nafkahi, seperti orangtua yang tidak mampu, putra-putri yang belum baligh dan belum punya penghasilan sendiri, putri-putri yang belum dinikahkan, istri-istri meskipun mereka termasuk orang yang mampu, hamba sahaya, dan juga istri dari putra-putranya yang fakir.

Besaran yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah menurut mazhab Maliki adalah satu sha', bagi yang mampu. Bagi yang tidak mampu, sebagian saja sudah boleh. 

Adapun wujud zakat fitrah menurut mazhab Maliki adalah bahan makanan pokok di negerinya, terutama sembilan bahan makanan berikut ini, yaitu: gandum, biji gandum, jelai, jewawut, jagung, beras, kurma, anggur kering, dan keju.

Apabila penduduk di suatu tempat memakan dua macam dari bahan makanan pokok tersebut dan tidak ada yang lebih menonjol di antara keduanya, pembayar zakat boleh memilih apa pun yang hendak dia keluarkan sebagai zakat fitrahnya.

Namun, tidak sah hukumnya menurut mazhab Maliki jika pembayar zakat mengeluarkan zakat fitrah berupa bahan makanan yang bukan menjadi makanan pokok di tempatnya, kecuali jika makanan tersebut lebih baik atau lebih tinggi tingkatannya dibanding makanan pokok yang biasa dimakan oleh masyarakat setempat.

Misal, dibolehkan jika seseorang hendak membayar zakat fitrahnya dengan menggunakan gandum sementara makanan pokok bagi masyarakat umum setempat adalah beras.

Adapun makanan lain selain kesembilan macam makanan pokok tersebut tidak boleh dijadikan sebagai zakat fitrah, misalnya ful, adas, atau yang lainnya, kecuali jika masyarakat setempat memang menjadikan makanan tersebut sebagai makanan pokok mereka.

Syarat-syarat untuk menerima zakat fitrah menurut mazhab Maliki adalah harus dari golongan fakir atau miskin, harus seorang muslim, harus berstafus merdeka, dan bukan berasal dari keturunan Bani Hasyim.

Golongan-golongan yang berhak menerima zakat biasa hanya boleh mendapat zakat fitrah apabila mereka miskin atau fakir. Karenanya, menurut mazhab Maliki, ibnu sabil yang sedang melakukan perjalanan yang bukan orang miskin tidak berhak menerima zakat fitrah. 

Apabila bahan makanan pokok yang hendak dizakatkan belum dibersihkan dari kulit atau batangnya (yakni gabahnya), makanan tersebut harus dibersihkan terlebih dahulu selama berat kulit atau batang itu lebih dari dua per tiga atau lebih dari seluruh makanan yang ditimbang. Bila berat kulit atau batang tersebut kurang dari itu, pembersihan makanan hanya dianjurkan. 

Dianjurkan agar zakat fitrah disalurkan setelah shalat subuh pada hari Idul fitri, yakni sebelum berangkat menunaikan shalat id berjamaah. Namun, zakat fitrah boleh juga diserahkan pada satu atau dua hari sebelum hari id, asalkan tidak lebih dari itu.

Apabila seseorang harus menanggung zakat fitrah untuk beberapa orang namun dia hanya sanggup menunaikan untuk sebagian dari mereka saja, dia boleh memulainya dari dirinya sendiri, kemudian istrinya, kedua orangtuanya, kemudian anak-anaknya, barulah yang lainnya.

Diharamkan menunda pembayaran zakat fitrah dari hari idul fitri, tetapi kewajibannya tidak gugur meskipun waktunya telah lewat.

Apabila seseorang belum termasuk dalam kategori mampu saat kewajibannya datang, lalu ternyata pada hari Idul Fitri dia sudah memiliki kemampuan maka dia hukum menunaikan zakat fitrah baginya dan bagi orang-orang yang wajib dia nafkahi hanya dianjurkan saja.

Apabila seseorang berkewajiban menunaikan zakat fitrah tetapi dia sedang melakukan perjalanan jauh (musafir) maka hukum melaksanakannya hanya dianjurkan saja dan tidak diwajibkan, selama dia tidak berpesan kepada keluarganya untuk menunaikan zakat tersebut atas nama dirinya atau dia tidak terbiasa melakukan perjalanan.

Namun jika dia terbiasa melakukan perjalanan atau sudah berpesan kepada keluarganya maka hukum menunaikan zakat fitrah tetap diwajibkan.

Apabila seseorang terbiasa memakan bahan makanan yang lebih rendah dari makanan pokok yang biasa dimakan oleh masyarakat sekitar, misal dia hanya memakan nasi sementara masyarakat setempat biasa memakan gandum, dia boleh mengeluarkan beras sebagai zakat fitrahnya, selama dia melakukan itu karena kefakirannya.

Namun jika dia melakukan itu karena kekikirannya maka dia harus mengeluarkan zakat fitrah berupa bahan makanan pokok yang biasa dimakan oleh masyarakat setempat.

Satu orang fakir atau satu orang miskin boleh diberi satu sha' bahan makanan pokok, boleh juga lebih sedikit daripada itu, dan sebaliknya pun boleh lebih banyak dari itu. Namun, yang paling afdhal adalah satu sha' untuk satu orang miskin. 

 

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

Sumber:

Fikih Empat Madzhab karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, dengan pendapat mazhab Hanafi merujuk ke kitab Al-Bahr Ar-Raíq dan Fath Al-Qadir; mazhab Hambali merujuk kitab Al Furu' dan Al-Inshaf; mazhab Syafi'i merujuk ke kitab Al-Hawi Al-Kabir, Mughni Al-Muhtaj, dan Raudhah Ath-Thalibin; sementara mazhab Maliki merujuk ke kitab Bidayah Al-Mujtahid dan Al-Istidzkar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com