Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indonesian Insight Kompas
Kelindan arsip, data, analisis, dan peristiwa

Arsip Kompas berkelindan dengan olah data, analisis, dan atau peristiwa kenyataan hari ini membangun sebuah cerita. Masa lalu dan masa kini tak pernah benar-benar terputus. Ikhtiar Kompas.com menyongsong masa depan berbekal catatan hingga hari ini, termasuk dari kekayaan Arsip Kompas.

Ketentuan dan Tata Cara Zakat Fitrah Menurut 4 Mazhab

Kompas.com - 12/04/2022, 20:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ZAKAT fitrah wajib hukumnya bagi setiap muslim yang mampu untuk menunaikannya. Zakat fitrah diperintahkan oleh Nabi Muhammad saw pada tahun yang sama dengan waktu diwajibkannya puasa Ramadhan dan sebelum ditetapkannya kewajiban untuk berzakat secara umum yang baru diperintahkan pada tahun kedua hijriah.

Kewajiban zakat fitrah disyariatkan oleh Nabi Muhammad saw sebagaimana diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dengan sanad sahih, yaitu:

Dari Abdu bin Tsa'labah, dia mengatakan, pada suatu ketika, tepatnya satu atau dua hari menjelang perayaan hari Idul Fitri, Nabi saw menyampaikan khutbah di hadapan kaum muslimin, beliau bersabda, "Diwajibkan kepada setiap orang merdeka dan budak, baik yang masih kanak-kanak atau sudah dewasa, untuk mengeluarkan satu sha' gandum atau biji gandum, atau satu sha' kurma atau jewawut (sebagai zakat fitrahnya)."

Empat mazhab yang merujuk kepada empat Imam punya perincian yang tidak seluruhnya persis sama untuk operasionalisasi zakat fitrah ini.

Baca juga: 4 Imam Mazhab Terbesar dalam Islam

Banyak orang jamak menyebut bahwa mayoritas orang Indonesia mengikuti mazhab Syafi'i. Apakah pelaksanaan zakat fitrahnya sudah benar-benar merujuk ke mazhab ini? Bagaimana dan seperti apa pula tuntunan tata cara zakat fitrah tiga mazhab lain?

Berikut ini dalam sub-bab masing-masing, uraian tentang zakat fitrah menurut empat mazhab, dengan urutan mazhab Hanafi, mazhab Hambali, mazhab Syafi'i, dan mazhab Maliki.

Zakat fitrah menurut mazhab Hanafi

Menurut mazhab Hanafi, hukum zakat fitrah wajib tetapi tidak sampai fardhu. Syarat wajib menjalankan zakat fitrah adalah beragama Islam, berstatus merdeka, dan memiliki nisab yang  melebihi kebutuhan pokoknya.

Meski demikian, mazhab Hanafi tidak mensyaratkan zakat fitrah memiliki nisab yang tetap  dalam jangka waktu tertentu sebagaimana pada zakat yang lain.

Mazhab Hanafi tidak mempersyaratkan pula zakat fitrah hanya untuk yang telah berusia baligh dan berakal sehat. Karenanya, kanak-kanak dan orang gila sekalipun tetap harus dibayarkan zakat fitrahnya. 

Bagi mazhab Hanafi, waktu pelaksanaan zakat fitrah terhitung sejak fajar menyingsing pada hari raya Idul Fitri. Namun, zakat fitrah tetap dinyatakan sah bila ditunakan sebelum atau sesudah waktu itu, bahkan dibolehkan untuk ditunaikan kapan saja sepanjang hidup. 

Hanya saja, waktu yang dianjurkan untuk melaksanakan zakat fitrah menurut mazhab Hanafi adalah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Ini merujuk pada sabda Nabi Muhammad saw, "Bebaskanlah mereka dari meminta-minta pada hari ini (yakni hari Idul Fitri)."

Seorang kepala keluarga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri, anaknya yang masih kecil, pelayannya, dan anaknya yang terganggu akalnya sekalipun sudah dewasa.

Anak yang sudah dewasa dan berakal sehat wajib membayar sendiri zakat fitrahnya, sekalipun fakir, kecuali orangtuanya berniat membantunya.

Kepala keluarga tidak wajib membayarkan zakat fitrah istrinya, tetapi boleh dilakukan bila niatnya adalah membantu sekalipun tanpa izin istrinya.

Menurut mazhab Hanafi, wujud zakat fitrah bisa berupa empat macam, yaitu gandum, biji gandum, kurma, dan anggur kering. 

Adapun besaran zakat untuk gandum adalah setengah sha' untuk satu orang. Setengah sha' itu sama dengan dua mud atau satu gelas timbangan bangsa Mesir. Zakat fitrah untuk biji gandum adalah seperempat gelas timbangan Mesir.

Adapun untuk kurma dan anggur kering takaran zakat fitrahnya adalah satu sha' penuh, setara dengan empat mud, atau dua gelas timbangan Mesir.

Mazhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat fitrah memakai uang tunai untuk memudahkan, bahkan menyebutnya lebih afdhal yang demikian karena akan lebih bermanfaat bagi penerimanya. 

Zakat fitrah untuk satu orang dapat diberikan kepada beberapa orang fakir sebagai penerima dan sebaliknya zakat fitrah untuk beberapa orang dapat diberikan kepada satu orang penerima.

Yang berhak menerima zakat fitrah menurut mazhab Hanafi adalah orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), usaha untuk memerdekakan budak, upaya membebaskan orang berutang, untuk jalan Allah, dan bagi orang yang sedang dalam perjalanan. Ini sesuai dengan QS At-Taubah ayat 60. 

Zakat fitrah menurut mazhab Hambali

Menurut mazhab Hambali, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim yang memiliki makanan melebihi porsi satu hari raya penuh untuk disantap sendiri bersama keluarganya. Ini termasuk kebutuhan lain yang mencakup tempat tinggal, pelayan, kendaraan, pakaian, buku pelajaran, dan lain-lain.

Seorang kepala rumah tangga wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi dirinya sendiri dan untuk orang yang wajib dia nafkahi, kerabatnya, dan kaum muslimin yang membutuhkan bantuan darinya.

Bila dia tidak mampu memenuhi semuanya itu, dia harus memulai dari dirinya sendiri, lalu berturut-turut sesuai urutan adalah untuk istrinya, anak-anaknya, orangtuanya, kerabat terdekat, kerabat jauh, sesuai dengan urutan pembagian hak waris.

Untuk janin dalam kandungan, mazhab Hambali menghukumi sunnah untuk pembayaran zakat fitrahnya. 

Soal waktu pelaksanaan zakat fitrah menurut mazhab Hambali dimulai dari sejak matahari terbenam pada hari terakhir puasa Ramadhan. Namun, bila dilakukan dua hari sebelum shalat Idul Fitri, zakat fitrah itu dibolehkan selama tidak melebihi batasan waktu itu. 

Baca juga: Ramadhan Sudah Tiba Lagi, Utang Puasamu Sudah Lunas?

Adapun waktu yang paling afdhal melakukan zakat fitrah menurut mazhab Hambali adalah tepat sebelum shalat Idul Fitri. Penyerahan zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri menurut mazhab Hambali adalah makruh, bahkan haram bila dilakukan lewat hari Idul Fitri, selama dia sebenarnya mampu menunaikan zakat fitrah itu sesuai waktu yang dianjurkan.

Lokasi pelaksanaan zakat fitrah menurut mazhab Hambali adalah di tempat seseorang yang punya kewajiban ini melaksanakan buka terakhir puasa Ramadhan-nya. Ini berlaku juga untuk lokasi pelaksanaan zakat fitrah bagi orang-orang yang menjadi tanggungannya.

Mazhab Hambali menyebutkan bahwa besaran zakat fitrah untuk setiap orang adalah satu sha' gandum, biji gandum, kurma, anggur kering, atau keju. Dibolehkan juga zakat fitrah berupa tepung dengan berat setara bahan-bahan yang disebutkan secara khusus tersebut. 

Namun, bila pilihan-pilihan tersebut sama sekali tidak ada maka dibolehkan untuk zakat fitrah menggunakan bahan makanan pokok apa pun itu sebagai pengganti. Syaratnya, makanan pokok itu merupakan makanan pokok di daerahnya. 

Pemberian zakat fitrah untuk satu orang boleh diberikan kepada beberapa orang miskin, dan sebaliknya zakat fitrah beberapa orang dibolehkan untuk diberikan ke satu penerima. Seperti mazhab Hanafi, penerima zakat fitrah menurut mazhab Hambali merujuk kepada QS At-Taubah: 60.

Zakat fitrah menurut mazhab Syafi'i

Banyak orang kerap kali menyebut inilah mazhab yang diadopsi mayoritas muslim di Indonesia. Seperti apa operasionalisasi zakat fitrah menurut mazhab Syafi'i?

Menurut mazhab Syafi'i, zakat fitrah diwajibkan atas setiap muslim yang merdeka, selama dia memiliki makanan melebihi porsi satu hari Id penuh untuk disantap bersama keluarganya, juga lauk pauk, kue lebaran, pakaian, tempat tinggal, pelayan, dan buku pelajaran.

Mazhab Syafi'i mewajibkan orang kafir—istilah bagi selain atau di luar pemeluk agama Islam—untuk membayarkan zakat fitrah orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti pelayan dan kerabat terdekat yang beragama Islam. 

Seorang kepala keluarga menurut mazhab Syafi'i wajib membayar zakat fitrah bagi empat kelompok, yaitu:

  1. Istri, meskipun istrinya termasuk orang kaya atau telah diceraikan dengan talak satu atau dua (yakni talak yang dapat dirujuk kembali), atau telah diceraikan dengan talak tiga tetapi ternyata dalam keadaan hamil dan tidak mendapatkan nafkah dari suaminya lagi. Selain istri, ada pada kelompok pertama ini juga adalah hamba sahaya dan pelayan.
  2. Orangtuanya, kakek-neneknya, dan terus ke atas, bila mereka masuk kategori fakir atau miskin.
  3. Anak-anaknya, cucu-cucunya, dan terus ke bawah. Ini baik anak perempuan maupun laki-laki, baik masih kecil maupun sudah dewasa, sepanjang mereka termasuk kategori fakir atau miskin. Untuk anak yang sudah dewasa masih bisa menjadi kewajiban ayahnya bila anak ini berstatus pelajar dan belum memiliki penghasilan sendiri.
  4. Hamba sahaya yang dimiliki, meski ada yang kabur atau tertawan.

Waktu pelaksanaan zakat fitrah bagi mazhab Syafi'i adalah bagian terakhir Ramadhan dan bagian awal Syawal. Waktu yang paling dianjurkan adalah setelah pelaksanaan shalat subuh pada hari Id hingga sebelum pelaksanaan shalat Id. 

Hukum pelaksanaan zakat fitrah setelah shalat Id hingga terbenamnya matahari pada hari Id menurut mazhab Syafi'i adalah makruh, kecuali ada alasan yang memperkenankan seperti menunggu fakir yang masih terhitung kerabatnya.

Pelaksanaan zakat fitrah setelah matahari terbenam pada hari Id menurut mazhab Syafi'i adalah haram, kecuali ada alasan yang memperkenankan seperti tidak juga menemukan orang yang berhak menerima zakat tersebut. 

Sebaliknya, hukum pelaksanaan zakat fitrah sebelum waktu yang diwajibkan atau paling afdhal menurut mazhab Syafi'i adalah mubah atau boleh, yaitu datangnya Ramadhan hingga hari terakhir Ramadhan.

Lokasi pelaksanaan zakat fitrah menurut mazhab Syafi'i adalah tempat dia berada pada saat matahri terbenam di hari terakhir Ramadhan, selama dia belum mengeluarkannya di tempat lain.

Besaran zakat fitrah menurut mazhab Syafi'i untuk setiap orang adalah satu sha' bahan makanan pokok yang biasa dimakan sehari-hari.

Bila hendak menggunakan urutan yang paling afdhal menurut mazhab Syafi'i, bahan makanan itu adalah: biji gandum, gandum, jagung, beras, himas, adas, ful, kurma, anggur kering, keju, dan bahan makanan pokok selain itu.

Apabila terdapat bahan makanan pokok yang lebih tinggi afdhal-nya dari bahan makanan yang biasa dimakan sehari-hari maka makanan yang lebih afdhal itu boleh digunakan sebagai zakat fitrah.

Sebaliknya, bila terdapat bahan makanan pokok yang derajat afdhal-nya lebih rendah dibanding yang biasa dimakan sehari-hari, maka bahan makanan pokok itu tidak boleh digunakan untuk zakat fitrah. 

Menurut mazhab Syafi'i, tidak diperbolehkan juga mencampur satu bahan pokok dengan bahan makanan pokok lain, misal beras dan gandum, sekalipun keduanya biasa dimakan sehari-hari.

Mazhab Syafi'i tidak membolehkan juga mengeluarkan uang tunai senilai harga makan pokok yang hendak dizakatkan. 

Ketika seorang kepala keluarga tidak mampu memenuhi pembayaran zakat fitrah untuk semua yang menjadi tanggungannya, dia harus memprioritaskan dirinya sendiri terlebih dahulu, kemudian berturut-turut istrinya, pelayannya, anaknya yang belumd dewasa, ayahnya, ibunya, anaknya yang sudah besar tapi masih menjadi tanggungan, dan barulah kemudian kerabatnya yang lain.

Apabila ada beberapa orang yang satu derajat tidak mampu dibayarkan seluruhnya, misal dia punya lima anak yang masih kecil tetapi hanya mampu membayarkan zakat fitrah untuk dua di antara mereka, dia boleh memilih anak mana yang hendak dia bayarkan zakat fitrahnya itu.

Zakat fitrah menurut mazhab Maliki

Menurut madzhab Maliki, zakat fitrah diwajibkan atas setiap muslim yang merdeka dan mampu untuk menunaikannya saat diwajibkan, baik kemampuan yang memang ada pada dirinya ataupun mampu untuk meminjamnya terlebih dahulu.

Orang yang mampu untuk meminjam menurut mazhab Maliki masuk kategori orang yang mampu apabila dia yakin dapat melunasi utang tersebut di kemudian hari.

Kategori mampu menurut mazhab Maliki adalah seseorang yang memiliki makanan melebihi porsi satu hari id penuh untuk disantap bersama keluarganya. Apabila makanan itu hanya pas-pasan saja untuk diri dan keluarganya maka dia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Kepala keluarga yang mampu diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah tidak hanya bagi dirinya sendiri tetapi juga bagi anggota keluarga dan kerabat yang wajib dia nafkahi, seperti orangtua yang tidak mampu, putra-putri yang belum baligh dan belum punya penghasilan sendiri, putri-putri yang belum dinikahkan, istri-istri meskipun mereka termasuk orang yang mampu, hamba sahaya, dan juga istri dari putra-putranya yang fakir.

Besaran yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitrah menurut mazhab Maliki adalah satu sha', bagi yang mampu. Bagi yang tidak mampu, sebagian saja sudah boleh. 

Adapun wujud zakat fitrah menurut mazhab Maliki adalah bahan makanan pokok di negerinya, terutama sembilan bahan makanan berikut ini, yaitu: gandum, biji gandum, jelai, jewawut, jagung, beras, kurma, anggur kering, dan keju.

Apabila penduduk di suatu tempat memakan dua macam dari bahan makanan pokok tersebut dan tidak ada yang lebih menonjol di antara keduanya, pembayar zakat boleh memilih apa pun yang hendak dia keluarkan sebagai zakat fitrahnya.

Namun, tidak sah hukumnya menurut mazhab Maliki jika pembayar zakat mengeluarkan zakat fitrah berupa bahan makanan yang bukan menjadi makanan pokok di tempatnya, kecuali jika makanan tersebut lebih baik atau lebih tinggi tingkatannya dibanding makanan pokok yang biasa dimakan oleh masyarakat setempat.

Misal, dibolehkan jika seseorang hendak membayar zakat fitrahnya dengan menggunakan gandum sementara makanan pokok bagi masyarakat umum setempat adalah beras.

Adapun makanan lain selain kesembilan macam makanan pokok tersebut tidak boleh dijadikan sebagai zakat fitrah, misalnya ful, adas, atau yang lainnya, kecuali jika masyarakat setempat memang menjadikan makanan tersebut sebagai makanan pokok mereka.

Syarat-syarat untuk menerima zakat fitrah menurut mazhab Maliki adalah harus dari golongan fakir atau miskin, harus seorang muslim, harus berstafus merdeka, dan bukan berasal dari keturunan Bani Hasyim.

Golongan-golongan yang berhak menerima zakat biasa hanya boleh mendapat zakat fitrah apabila mereka miskin atau fakir. Karenanya, menurut mazhab Maliki, ibnu sabil yang sedang melakukan perjalanan yang bukan orang miskin tidak berhak menerima zakat fitrah. 

Apabila bahan makanan pokok yang hendak dizakatkan belum dibersihkan dari kulit atau batangnya (yakni gabahnya), makanan tersebut harus dibersihkan terlebih dahulu selama berat kulit atau batang itu lebih dari dua per tiga atau lebih dari seluruh makanan yang ditimbang. Bila berat kulit atau batang tersebut kurang dari itu, pembersihan makanan hanya dianjurkan. 

Dianjurkan agar zakat fitrah disalurkan setelah shalat subuh pada hari Idul fitri, yakni sebelum berangkat menunaikan shalat id berjamaah. Namun, zakat fitrah boleh juga diserahkan pada satu atau dua hari sebelum hari id, asalkan tidak lebih dari itu.

Apabila seseorang harus menanggung zakat fitrah untuk beberapa orang namun dia hanya sanggup menunaikan untuk sebagian dari mereka saja, dia boleh memulainya dari dirinya sendiri, kemudian istrinya, kedua orangtuanya, kemudian anak-anaknya, barulah yang lainnya.

Diharamkan menunda pembayaran zakat fitrah dari hari idul fitri, tetapi kewajibannya tidak gugur meskipun waktunya telah lewat.

Apabila seseorang belum termasuk dalam kategori mampu saat kewajibannya datang, lalu ternyata pada hari Idul Fitri dia sudah memiliki kemampuan maka dia hukum menunaikan zakat fitrah baginya dan bagi orang-orang yang wajib dia nafkahi hanya dianjurkan saja.

Apabila seseorang berkewajiban menunaikan zakat fitrah tetapi dia sedang melakukan perjalanan jauh (musafir) maka hukum melaksanakannya hanya dianjurkan saja dan tidak diwajibkan, selama dia tidak berpesan kepada keluarganya untuk menunaikan zakat tersebut atas nama dirinya atau dia tidak terbiasa melakukan perjalanan.

Namun jika dia terbiasa melakukan perjalanan atau sudah berpesan kepada keluarganya maka hukum menunaikan zakat fitrah tetap diwajibkan.

Apabila seseorang terbiasa memakan bahan makanan yang lebih rendah dari makanan pokok yang biasa dimakan oleh masyarakat sekitar, misal dia hanya memakan nasi sementara masyarakat setempat biasa memakan gandum, dia boleh mengeluarkan beras sebagai zakat fitrahnya, selama dia melakukan itu karena kefakirannya.

Namun jika dia melakukan itu karena kekikirannya maka dia harus mengeluarkan zakat fitrah berupa bahan makanan pokok yang biasa dimakan oleh masyarakat setempat.

Satu orang fakir atau satu orang miskin boleh diberi satu sha' bahan makanan pokok, boleh juga lebih sedikit daripada itu, dan sebaliknya pun boleh lebih banyak dari itu. Namun, yang paling afdhal adalah satu sha' untuk satu orang miskin. 

 

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

Sumber:

Fikih Empat Madzhab karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, dengan pendapat mazhab Hanafi merujuk ke kitab Al-Bahr Ar-Raíq dan Fath Al-Qadir; mazhab Hambali merujuk kitab Al Furu' dan Al-Inshaf; mazhab Syafi'i merujuk ke kitab Al-Hawi Al-Kabir, Mughni Al-Muhtaj, dan Raudhah Ath-Thalibin; sementara mazhab Maliki merujuk ke kitab Bidayah Al-Mujtahid dan Al-Istidzkar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com