JAKARTA, KOMPAS.com – Tunjangan Hari Raya atau THR adalah hak karyawan atau pekerja dan kewajiban bagi pemberi kerja. Pembayaran THR kepada pekerja wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Tidak hanya pekerja tetap, yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.
Lantas, bagaimana cara menghitung THR bagi karyawan kontrak dan pekerja/buruh harian?
Perhitungan THR atau cara menghitung THR adalah hal penting untuk diketahui oleh pekerja maupun pemberi kerja. Pasalnya, THR adalah pendapatan yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan kepada para karyawannya setiap tahun di luar gaji pokok.
Baca juga: LPS Sebut Simpanan Orang Kaya di Bank Tumbuh Terus, Kenapa?
Bagi karyawan yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besaran THR adalah dibayarkan senilai satu kali gaji. Sedangkan bagi karyawan yang bekerja kurang dari setahun, pembayaran THR adalah disesuaikan dengan perhitungan secara proporsional.
Dikutip dari laman kemnaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menegaskan tahun ini pengusaha atau pemberi kerja wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil.
Hal ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan
Menaker menyebut THR adalah hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Mengingat situasi ekonomi yang sudah lebih baik, aturan THR kembali seperti semula, yaitu 1 bulan gaji bagi pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan.
Baca juga: Ketentuan dan Tata Cara Zakat Fitrah Menurut 4 Mazhab
"Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," jelas Menaker.
Menurut Menaker, pemberian THR adalah upaya unfuk memenuhi kebutuhan karyawan/buruh saat merayakan hari raya keagamaan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.