Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Harian

Kompas.com - 12/04/2022, 21:01 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Tunjangan Hari Raya atau THR adalah hak karyawan atau pekerja dan kewajiban bagi pemberi kerja. Pembayaran THR kepada pekerja wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Tidak hanya pekerja tetap, yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.

Lantas, bagaimana cara menghitung THR bagi karyawan kontrak dan pekerja/buruh harian?

Perhitungan THR atau cara menghitung THR adalah hal penting untuk diketahui oleh pekerja maupun pemberi kerja. Pasalnya, THR adalah pendapatan yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan kepada para karyawannya setiap tahun di luar gaji pokok.

Baca juga: LPS Sebut Simpanan Orang Kaya di Bank Tumbuh Terus, Kenapa?

Bagi karyawan yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besaran THR adalah dibayarkan senilai satu kali gaji. Sedangkan bagi karyawan yang bekerja kurang dari setahun, pembayaran THR adalah disesuaikan dengan perhitungan secara proporsional.

Dikutip dari laman kemnaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menegaskan tahun ini pengusaha atau pemberi kerja wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil.

Hal ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan

Menaker menyebut THR adalah hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Mengingat situasi ekonomi yang sudah lebih baik, aturan THR kembali seperti semula, yaitu 1 bulan gaji bagi pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan.

Baca juga: Ketentuan dan Tata Cara Zakat Fitrah Menurut 4 Mazhab

"Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," jelas Menaker.

Menurut Menaker, pemberian THR adalah upaya unfuk memenuhi kebutuhan karyawan/buruh saat merayakan hari raya keagamaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, jenis karyawan kontrak yang berhak mendapat THR adalah sebagai berikut:

  • Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
  • Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  • Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Baca juga: Pengadaan Produk Dalam Negeri Pemerintah Capai Rp 539 Triliun, Luhut: Belanja Impor Kita Kurangi

Perhitungan THR atau cara menghitung THR bagi karyawan kontrak dan pekerja harian sesuai aturanShutterstock Perhitungan THR atau cara menghitung THR bagi karyawan kontrak dan pekerja harian sesuai aturan

Perhitungan THR karyawan kontrak

Untuk mengetahui besaran THR karyawan kontrak, tidak jauh beda dengan cara menghitung THR karyawan tetap.

Berikut cara menghitung THR karyawan kontrak baik dengan status PKWT maupun PKWTT.

1. Cara menghitung THR karyawan kontrak masa kerja lebih dari 12 bulan

Bagi karyawan yang sudah bekerja selama penuh selama 1 tahun atau lebih wajib menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com