Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habis Kontrak Sebelum Lebaran, Apakah Tetap Dapat THR?

Kompas.com - 12/04/2022, 21:42 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan yang menjadi hak pekerja atau karyawan menjelang hari raya keagamaan. Lalu bagaimana jika karyawan kontrak yang masa kontraknya habis sebelum Lebaran, apakah masih bisa dapat THR?

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), bagi pegawai atau karyawan kontrak yang kontraknya habis sebelum Lebaran, maka dia tidak dapat THR.

Penjelasannya, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan maka tidak berhak atas THR Keagamaan.

Dasar hukumnya adalah Pasal 7 ayat 3 Permenaker 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Baca juga: Hasil Produksi UMKM Gresik Diekspor ke Jepang dan Malaysia

Namun, bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan, masih bisa mendapatkan THR.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima THR?

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, jenis karyawan atau pekerja berhak mendapatkan THR adalah sebagai berikut:

  • Pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
  • Pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Baca juga: LPS Sebut Simpanan Orang Kaya di Bank Tumbuh Terus, Kenapa?

Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah menegaskan bahwa THR adalah bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap THR.

"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," ujar Ida dikutip dari laman kemnaker.go.id, Selasa (12/4/2022).

Ilustrasi, karyawan kontrak yang masa kontraknya habis sebelum lebaran tidak berhak mendapatkan THRPIXABAY Ilustrasi, karyawan kontrak yang masa kontraknya habis sebelum lebaran tidak berhak mendapatkan THR

THR karyawan 2022 kapan cair?

Dalam peraturan THR 2022 karyawan swasta tersebut ditegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan atau Idul Fitri.

Selanjutnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR dapat berjalan dengan baik, melalui SE Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 juga meminta para gubernur untuk mendorong perusahaan di wilayahnya agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: LPS Minta Perbankan Transparan Saat Tawarkan Produk Simpanan

Selain itu, bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” bunyi ketentuan penutup SE tersebut.

Itulah informasi seputar ketentuan THR bagi karyawan kontrak yang habis kontraknya sebelum lebaran.

Dapat disimpulkan bahwa jika karyawan mengalami PHK maksimal 30 hari sebelum lebaran maka masih berhak mendapatkan THR. Namun jika karyawan kontrak habis masa kontraknya sebelum lebaran, THR tidak wajib dibayarkan.

Baca juga: 5 Hal yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Melakukan Self Reward

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com