Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AAJI: Kini Pengawasan OJK di Pasar Modal dan IKNB Lebih Terintegrasi

Kompas.com - 13/04/2022, 12:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai masa kepengurusan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank tahun 2017-2022 Riswinandi berjalan dengan baik.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB telah berhasil mengintegrasikan fungsi pengawasan internal.

"Salah satunya pengawasan mengenai pelaporan investasi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB). Kini pengawasan OJK Pasar Modal dan IKNB lebih terintegrasi," kata dia Selasa (12/4/2022).

Baca juga: AAJI Berharap Dewan Komisioner OJK Terpilih Membawa Solusi bagi Masalah Industri Asuransi

Ia menambahkan, pihaknya mengapresiasi OJK karena proses perizinan produk dari regulator sudah lebih cepat. Menurut dia, integrasi layaknya pelaporan atau pengawasan investasi dapat dilakukan dalam hal perizinan produk. Harapannya, selain lebih cepat, prosesnya juga jadi lebih efektif dan efisien.

"Maksud saya, perizinan itu satu pintu saja. Mau itu IKNB, pasar modal, atau perbankan. Misal produk asuransi yang dipasarkan lewat kanal bancassurance itu masih harus izin ke pengawas IKNB dan Perbankan. Ini seharusnya satu pintu, jadi memang integrasi perizinan produk itu perlu," papar dia.

Selain itu, ia juga berharap adanya perluasan fungsi dari Satgas Waspada Investasi (SWI). Ia usul, adanya perluasan SWI menjadi suatu pengawas fraud di industri jasa keuangan.

Maksudnya, SWI dapat menjalankan fungsi yang lebih luas dan terukur dengan menangani berbagai macam fraud, baik di pasar modal, perbankan, termasuk di IKNB.

Baca juga: AAJI: DK OJK Baru Harus Percepat Pembentukan Lembaga Penjamin Pemegang Polis

Terakhir, ia berharap ada pertemuan reguler Dewan Komisioner OJK dengan pelaku industri, misalnya AAJI. Hal ini bertujuan untuk mencapai kesamaan persepsi antara regulator dan pelaku industri.

Pertemuan tersebut sekaligus dapat menjawab tantangan-tantangan yang mungkin masih akan bergulir ke depan.

"Jangan seperti menara gading. Ini maksudnya untuk menyamakan persepsi saja. Kedua, supaya ada arahan. Kalau mau regulator ke kanan, kita bisa ikuti ke kanan. Tapi bukannya sekarang tidak ada komunikasi, ini perlu diperkuat. Surat kita salama ini sudah cepat kok dijawab," kata dia.

Selanjutnya, Togar juga mengapresiasi apa yang telah dilakukan Kepala Eksekutif IKNB OJK selama ini.

"Kita memang sempat usul agar Pak Riswinandi ini membuat suatu pencapaian hebat dalam masa kepemimpinannya. Pencapaiannya oke, apalagi dengan aturan terbaru SEOJK PAYDI," kata dia.

Walau begitu, ia bilang, ada sejumlah aturan yang sebetulnya kurang sepaham dengan pihak industri.

Misalnya, menyangkut rekaman audio dan video sebagai syarat. Namun demikian, Togar mengakui, aturan terbaru PAYDI membuat nasabah lebih nyaman dan aman.

Baca juga: AAJI: Kepala Eksekutif IKNB Baru Harus Selesaikan Urusan Asuransi Jiwa Bermasalah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com