Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Restrukturisasi Kredit Terus Turun, Bos OJK Tetap Minta Perbankan Percepat Pencadangan

Kompas.com - 13/04/2022, 14:10 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 terus mengalami penurunan, seiring dengan semakin membaiknya perekonomian nasional.

Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada bank untuk segera melakukan percepatan pembentukan pencadangan.

"Yang kita lakukan tetap, kita meminta kepada perbankan untuk percepatan pembentukan cadangan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2022, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: OJK Catat Tingkat Inklusi Pasar Modal Syariah Baru Capai 4 Persen

Wimboh mengatakan, ketidakpastian ekonomi global yang tengah terjadi menjadi alasan utama OJK mendorong perbankan untuk tetap berhati-hati, dengan membentuk pencadangan.

"Kita sama-sama tahu, ke depan ini tantangannya tidak mudah. Adanya perang Rusia dan Ukraina, normalisasi kebijakan negara maju, dan ini juga ada hyper inflation global," tuturnya.

Berbagai peristiwa tersebut diyakini bakal memberikan dampak terhadap perekonomian nasional, sehingga langkah antisipatif, dalam hal ini pembentukan cadangan menjadi perlu dilakukan.

Asal tahu saja, pembentungan cadangan dilakukan bank untuk menghindari potensi kegagalan bisnis yang dapat dialami apabila debitur restrukturisasi benar-benar tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar.

Baca juga: Sudah Tepatkah Mahendra Siregar Jadi Pimpinan Baru OJK?

Melalui pembentukan cadangan, Wimboh bilang, bank akan memiliki bantalan atau buffer yang kuat, apabila memang debitur restrukturisasi tidak bisa lagi melanjutkan pembayaran kewajibannya.

"Kami minta perbankan mempercepat pencadangannya. Sehingga kita mempunyai buffer yang cukup dalam kondisi yang mungkin kita tidak harapkan," ucap Wimboh.

Sebagai informasi, nilai restrukturisasi kredit perbankan sebesar Rp 638,2 triliun pada Februari 2022. Nilai ini menyusut 4,63 persen dari posisi Januari 2022 sebesar Rp 654,6 triliun.

Jika dibandingkan posisi tertinggi restrukturisasi kredit, yakni pada Desember 2020 sebesar Rp 829,7 triliun, nilai restrukturisasi kredit pada Februari 2022 telah menurun 23,08 persen.

Baca juga: Respons Wimboh Santoso Soal Terpilihnya Dewan Komisioner OJK 2022-2027

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com