Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Tegaskan Mudik Lebaran Tahun Ini Tidak Ada Penyekatan dan Putar Balik

Kompas.com - 13/04/2022, 20:07 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menegaskan pelaksanaan mudik Lebaran tahun ini tidak ada penyekatan dan putar balik.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, hal tersebut sesuai dengan mandat dari Presiden Joko Widodo yang menginginkan mudik Lebaran dilaksanakan secara humanis dan persuasif.

"Tidak ada lagi penyekatan, tidak ada lagi putar balik. Kita lakukan dengan humanis dan persuasif," tegas Budi Karya saat penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pengaturan Lalu Lintas selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 di Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Antisipasi Mudik Lebaran, Menhub Memberikan Perhatian Khusus pada 2 Hal Ini

Pelaksanaan mudik Lebaran yang humanis dan persuasif ini diharapkan dapat menimbulkan kesadaran dari masing-masing pemudik bahwa faktor kesehatan perlu diperhatikan dalam pelaksanaan mudik.

Artinya, masyarakat akan menyadari sebelum melakukan mudik harus melakukan vaksinasi Covid-19, menjaga protokol kesehatan, dan melakukan tes Covid-19 apabila belum vaksin booster.

Pasalnya, pemerintah tidak mungkin melakukan pengecekan syarat mudik satu per satu selama pelaksanaan mudik Lebaran, terutama untuk pemudik dengan kendaraan pribadi.

Sebab, berdasarkan survei Balitbang Kemenhub, pada mudik Lebaran 2022 akan ada sekitar 85,5 juta pemudik di mana hampir setengahnya menggunakan kendaraan pribadi.

"Dengan kita lakukan speerti ini, memberikan suatu catatan tentang mudik aman dan sehat masyarakat semakin sadar bagaimana mereka harus bersikap dalam melakukan mudik ini," ucapnya.

Baca juga: Puncak Arus Mudik di Depan Mata, Menhub Bahas Rekayasa Lalu Lintas Bareng Polri

Seperti diketahui, saat mudik Lebaran 2020 dan 2021, pemerintah melarang mudik Lebaran untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pada saat itu tetap banyak masyarakat yang nekat melakukan mudik Lebaran dan terjaring pada operasi ketupat dan penyekatan larangan mudik Lebaran.

Namun, tahun ini pemerintah sudah memperbolehkan masyarakat mudik dengan syarat melakukan vaksinasi Covid-19, melakukan tes antigen atau PCR, serta menjaga protokol kesehatan.

Dengan demikian, mudik Lebaran 2022 tidak akan ada lagi penyekatan larangan mudik Lebaran dan kendaraan yang dipaksa putar balik karena nekat melakukan mudik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com