Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara dan Syarat Membuat SKCK untuk Daftar Rekrutmen BUMN

Kompas.com - 13/04/2022, 21:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - SKCK menjadi pembicaraan hangat di Twitter saat ini karena banyak yang mencari syarat membuat SKCK ataupun cara membuat SKCK.

SKCK saat ini menjadi topik keempat di jajaran topik trending di Twitter. Rupaya warganet banyak yang membicarakan SKCK karena menjadi syarat pendaftaran rekrutmen BUMN.

"Guys kr! Aku udah coba cari di google di twitter jg tp masih bingung, untuk bikin skck dijaksel kita lsg dtg aja ke porles bisa ga ya? Krn katanya lewat aplikasi, tp aplikasinya gaada di playstore? Mohon pencerahannya, tia!" tanya akun Twitter @karirfess pada Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Lebih dari 50 BUMN Ikut Program Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Simak Daftarnya

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK diterbitkan oleh Polri kepada pemohon untuk menerangkan catatan kriminalitas seseorang.

Masa berlaku SKCK adalah hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Pemohon dapat memperpanjang SKCK apabila telah melewati masa berlaku dan masih membutuhkannya.

SKCK kerap digunakan untuk untuk keperluan melamar kerja, baik di perusahaan swasta, BUMN, ataupun untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Untuk membuat SKCK, seseorang harus mengeluarkan uang Rp 30.000 sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

Lalu apa saja syarat membuat SKCK yang perlu disiapkan untuk melakukan cara membuat SKCK secara online? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Ini Lowongan Kerja di Sektor Kereta Api

Syarat membuat SKCK

Dikutip dari laman skck.polri.go.id, ada beberapa syarat membuat SKCK di Mabes Polri yang harus dipenuhi pemohon, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

2. Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami atau istri WNI fotokopi paspor.
  • Fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara membuat SKCK

Terdapat dua cara membuat SKCK yaitu secara daring maupun luring tergantung kenyamanan masing-masing pemohon.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+