JAKARTA, KOMPAS.com - SKCK menjadi pembicaraan hangat di Twitter saat ini karena banyak yang mencari syarat membuat SKCK ataupun cara membuat SKCK.
SKCK saat ini menjadi topik keempat di jajaran topik trending di Twitter. Rupaya warganet banyak yang membicarakan SKCK karena menjadi syarat pendaftaran rekrutmen BUMN.
"Guys kr! Aku udah coba cari di google di twitter jg tp masih bingung, untuk bikin skck dijaksel kita lsg dtg aja ke porles bisa ga ya? Krn katanya lewat aplikasi, tp aplikasinya gaada di playstore? Mohon pencerahannya, tia!" tanya akun Twitter @karirfess pada Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Lebih dari 50 BUMN Ikut Program Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Simak Daftarnya
SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK diterbitkan oleh Polri kepada pemohon untuk menerangkan catatan kriminalitas seseorang.
Masa berlaku SKCK adalah hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Pemohon dapat memperpanjang SKCK apabila telah melewati masa berlaku dan masih membutuhkannya.
SKCK kerap digunakan untuk untuk keperluan melamar kerja, baik di perusahaan swasta, BUMN, ataupun untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Untuk membuat SKCK, seseorang harus mengeluarkan uang Rp 30.000 sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
Lalu apa saja syarat membuat SKCK yang perlu disiapkan untuk melakukan cara membuat SKCK secara online? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Ini Lowongan Kerja di Sektor Kereta Api
Dikutip dari laman skck.polri.go.id, ada beberapa syarat membuat SKCK di Mabes Polri yang harus dipenuhi pemohon, yaitu:
Terdapat dua cara membuat SKCK yaitu secara daring maupun luring tergantung kenyamanan masing-masing pemohon.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.