Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Ruben Onsu Digugat Rp 100 Miliar dalam Perebutan Merek Ayam Geprek Bensu

Kompas.com - Diperbarui 14/04/2022, 10:00 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Dalam putusan disebutkan, berdasarkan bukti, setidaknya Ruben sudah menerima sekitar Rp 663 juta. Oleh karena itu, majelis hakim menekankan, Ruben Onsu selama ini hanya berkedudukan sebagai duta promosi, bukan pemilik "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

Agustus 2017

Ruben Onsu tarik karyawan yang bekerja di dapur tersebut dan mendirikan bisnis ayam geprek sendiri bernama "Geprek Bensu". Ruben lantas melarang Yangcent menggunakan nama Bensu lagi pada bisnisnya.

Mei 2018

Ruben Onsu mendaftarkan nama Bensu sebagai singkatan Ruben Samuel Onsu ke PN Jaksel. Ruben Onsu mengklaim nama itu adalah miliknya.

Ruben memohon penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.

Baca juga: Wirda Mansur Klaim Ada Investor yang Minat Beli Paytren Rp 4 Triliun

September 2018

Ruben Onsu gugat PT Ayam Geprek Benny Sujono atas penggunaan nama Bensu. Gugatan diajukan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Pusat, yang teregister dengan nomor 48/Pdt-Sus/Merek/2018/PN Niaga. Jkt. Pusat pada 25 September 2018.

Dalam gugatannya, Ruben mengklaim sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merek "Bensu" yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.

Ruben mengklaim, tergugat telah menggunakan merek Bensu untuk usaha kulinernya yakni "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" tanpa seizinnya berdasarkan informasi pangkalan data kekayaan intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Mei 2019

Akhirnya, majelis hakim PN Jakpus memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019.

Baca juga: Ini Isi Curhat Lengkap Yusuf Mansur soal Masalah yang Membelit Paytren

Majelis hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, serta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek. Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000.

Agustus 2019

Ruben melakukan somasi kepada Yangchent agar tidak menggunakan merek Bensu pada usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com