JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1443 Hijriah 2022 Masehi sebesar Rp 81.747.844,04 per jamaah.
BPIH adalah sejumah dana yang harus dibayar oleh jamaah haji.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, BPIH tersebut terdiri dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 39.886.009
Bipih merupakan salah satu komponen BPIH yang dibayarkan langsung oleh jamaah haji. Adapun yang termasuk dalam Bipih adalah biaya penerbangan, biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
Baca juga: Benarkah Ibadah Haji dan Umrah Kini Dikenai PPN 11 Persen?
Kemudian dalam BPIH ada juga penggunaan nilai manfaat sebesar Rp 41.053.216,24, dan biaya protokol kesehatan sebesar Rp 808.618,8.
"Dengan kondisi tersebut maka penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp 4.228.422.095.519,71," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (14/4/2022) malam.
Dengan demikian, BPIH tahun 2022 mengalami kenaikan dari BPIH tahun 1441 H atau tahun 2020 yang sebesar Rp 35.235.602. Besaran BPIH tahun 2020 sama dengan BPIH tahun 2019.
Yaqut mengatakan, kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji untuk menopang sebagian biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji menjadi solusi dalam menekan besaran BPIH yang dibayar langsung oleh jamaah haji.
"Namun demikian, penggunaan dana nilai manfaat setoran BPIH dana efisiensi operasional ibadah haji dan sumber lain yang sah tersebut harus dilakukan secara arif, rasional, efektif, dan tentu saja efisien," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, kenaikan BPIH ini tidak akan dibebankan kepada calon jamaah haji.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.