JAKARTA, KOMPAS.com – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya haji terus mengalami penyesuaian setiap tahun. Penyesuaian biaya haji tersebut mempertimbangkan beberapa hal, seperti kurs, biaya hidup, dan penerbangan.
Adapun untuk biaya haji 2022, pemerintah telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 39.886.009 per jemaah. Hal itu berdasarkan hasil kesepakatan antara Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR dalam Rapat Kerja di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Rabu (13/4/2022) malam.
Dengan jumlah tersebut, biaya haji 2022 mengalami kenaikan dibandingkan Bipih tahun 2020 yang sebesar Rp 31,4 juta hingga Rp 38,3 juta per jemaah tergantung embarkasi.
Dikutip dari laman resmi Instagram Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama @informasihaji, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jemaah yakni Rp 39.886.009.
Baca juga: Utang Luar Negeri Kembali Turun, Ini Jumlahnya Per Februari 2022
Jumlah itu digunakan untuk biaya penerbangan Rp 29.500.000; living cost Rp 5.770.005; Sebagian akomodasi jemaah di Makkah Rp 2.692.669; Sebagian akomodasi jemaah di Madinah Rp 769.334; serta visa Rp 1.154.001.
Lantas, seperti apa perincian biaya naik haji 2022 dibandingkan dengan biaya naik haji di tahun-tahun sebelumnya?
Dirangkum dari laman Indonesia Baik, berikut adalah perincian biaya naik haji dari tahun ke tahun dalam rupiah:
Baca juga: Jokowi: Dulu dalam 40 Tahun Cuma Bisa Bangun Tol 780 Km, Kini dalam 7 Tahun 1.900 Km
Biaya haji ditetapkan setiap tahun, besarannya berbeda setiap embarkasi. Perlu diketahui bahwa ibadah haji 2020 dan 2021 batal karena pandemi Covid-19.
Komponen BPIH 2022
Dikutip dari laman resmi Kemenag, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.