Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Tahun 2022, Kapan Calon Jemaah Haji Bisa Berangkat ke Mekkah?

Kompas.com - 14/04/2022, 22:12 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

Adapun rincian besaran biaya haji 2022 adalah sebagai berikut:

  • Biaya pemberangkatan atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2022 sekitar Rp 39.886.009 per jemaah. Biaya perjalanan ini meliputi biaya penerbangan, biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa pemberangkatan.
  • Biaya protokol kesehatan sebesar Rp 808.618,80 per jemaah.
  • Biaya dari nilai manfaat keuangan haji Komponen biaya yang terakhir adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji. Besaran biaya ini disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah.

Berdasarkan total ketiga komponen biaya tersebut, maka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) secara keseluruhan adalah Rp 81.747.844,04 per jemaah.

Baca juga: Awasi Distribusi Minyak Goreng Curah, Pemerintah Bakal Pasang Kode QR di Tangki Pengiriman

Sebelumnya, pada 2020, pemerintah telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji sekitar Rp 32 juta. Angka tersebut lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya perjalanan ibadah haji 2022.

Meski demikian, pemerintah memastikan selisih biaya perjalanan ibadah haji tersebut tidak ditanggung oleh jemaah yang telah lunas namun mengalami tertunda untuk berangkat haji di 2020.

Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account. Virtual Account merupakan rekening masing-masing jemaah haji tunggu.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," tegas Yaqut.

Baca juga: Progres Pembangunan 83 Persen, Bendungan Cipanas Ditarget Kelar Akhir 2022

Nah, itulah informasi seputar daftar tunggu haji di seluruh provinsi di Indonesia. Informasi lebih lengkap mengenai daftar tunggu haji atau waiting list, dapat dilihat di laman https://haji.kemenag.go.id/v4/waiting-list

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com