Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Aspek Hukum dan Pajak dalam Likuidasi Perusahaan

Kompas.com - 15/04/2022, 05:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

LIKUIDASI merupakan opsi terakhir yang mungkin tidak pernah diharapkan oleh pelaku usaha mana pun dalam setiap proses bisnis. 

Langkah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum ini mencakup pembayaran kewajiban kepada para kreditur dan pembagian harta tersisa kepada para pemegang saham perusahaan.

Dalam kondisi tertentu—pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, misalnya—, likuidasi tidak terhindarkan dan bisa jadi justru merupakan opsi terbaik yang bisa diambil sebagai solusi bagi permasalahan perusahaan.

Baca juga: Usaha Bangkrut Akibat Pandemi, Bagaimana Status NPWP Saya? 

Tentu saja, ada konsekuensi dari likuidasi. Ini mencakup aspek hukum dan perpajakan. Para pengambil kebijakan perusahaan perlu mencermati konsekuensi dari pilihan likuidasi.

menjadi opsi terbaik untuk menuntaskan permasalahan perusahaan. Walaupun ada konsekuensi hukum dan perpajakan yang harus tetap diperhatikan dan dipertimbangkan pelaku usaha sebelum memilih opsi ini.

"Jangan sampai, proses likuidasi menimbulkan masalah hukum atau memunculkan persoalan pajak," ujar Tax Partner MUC Consulting, Meydawati, dalam webinar Kupas Tuntas Aspek Legal dan Perpajakan Proses Likuidasi Perseroan yang digelar MUC Consulting dan MUC Attorney at Law, Selasa (29/3/2022).

Berikut ini sejumlah poin dari webinar yang bisa menjadi panduan awal bagi perusahaan yang tak terhindarkan berhadapan dengan opsi likuidasi.

Dasar dan tahap likuidasi

Likuidasi pada umumnya terjadi karena permasalahaan finansial yang membuat kondisi perusahaan kurang stabil dan menyebabkan gagal bayar kewajiban. 

Baca juga: Pensiun Dini lalu Dikontrak Kerja lagi di Perusahaan yang Sama, Bagaimana Perhitungan dan Lapor SPT Pajaknya?

Senior Associate MUC Attorney at Law, Mawla Robby, menyebutkan ada sembilan dasar likuidasi menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kesembilan dasar itu adalah: 

  • Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  • Jangka waktu berdiri berakhir
  • Penetapan pengadilan
  • Dicabut kepailitan oleh pengadilan niaga dan harta pailit tidak cukup membiayai kepailitan
  • Insolvensi (UU Kepailitan)
  • Dicabutnya izin usaha
  • Permohonan kejaksaan
  • Cacat hukum dalam akta pendirian
  • Perseroan tidak mungkin dilanjutkan

Ketika likuidasi sudah menjadi pilihan perusahaan, ada sejumlah langkah yang akan terjadi.

  • Setelah likuidasi diputuskan, seluruh aset hasil likuidasi dibagikan kepada para kreditur dan jika ada sisa baru diserahkan kepada pemegang saham.
  • Pengelolaan perusahaan dialihkan kepada likuidator atau kurator yang ditunjuk RUPS. Jika tidak ada penunjukan maka direksi dapat bertindak sebagai likuidator. Pada tahap ini, perusahaan tidak dapat melakukan perbuatan hukum apa pun selain likuidasi.
  • Apabila poin-poin di atas dilanggar, direksi, komisaris, dan perseroan secara bersama-sama menanggung risikonya (tanggung renteng).
  • Pencantuman keterangan ”dalam likuidasi” di belakang nama perseroan. Sesudah pencantuman keterangan ini, perbuatan hukum yang bisa dilakukan perusahaan hanyalah yang terkait dengan proses likuidasi.
  • Penerbitan laporan keuangan berbasis likuidasi.

"Proses likuidasi harus direncanakan sebaik mungkin, terutama menyangkut pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, perlakuan terhadap aset-aset perusahaan, utang dan piutang, serta perhitungan estimasi biaya-biaya yang harus dikeluarkan, termasuk potensi pajaknya," ungkap Mawla.

Baca juga: Catat, Beda Kewajiban Faktur Pajak untuk 2 Jenis Pengiriman FOB

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+